Bareskrim sita 2.970 lembar upal pecahan Rp 50.000, 4 pelaku diciduk
Setelah itu, lanjut dilakukan penggeledahan di alamat kedua pelaku dan ditemukan alat yang digunakan untuk finishing (proses akhir) pembuatan uang palsu pecahan Rp 50.000.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka atas kasus dugaan kejahatan pembuatan uang palsu. Penangkapan itu dilakukan di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
"Pada awal bulan Januari 2018 tim dari Subdit IV/Uang Palsu mendapat informasi dari warga bahwa di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, diduga ada pelaku pembuat uang palsu emisi Rp 50.000," kata Direktur Tindak Pidana Pidana Ekonomi dan Khusus di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Apa tujuan utama dari pantun Palembang lucu? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal. Melalui kecerdasan kata dan humor yang disajikan dalam pantun, orang dapat mengalami momen-momen riang yang membawa tawa dan keceriaan.
Setelah mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan sehingga akhirnya mendapatkan nomor handphone pelaku dan pihaknya pun melakukan penyamaran sebagai calon pembeli uang palsu. Pada akhirnya, disepakati transaksi pada Rabu (24/1) kemarin, di halaman SPBU daerah Gandasari Cikarang, Bekasi.
"Pada tanggal 24 Januari 2018, pukul 23.45 Wib dua orang pelaku datang ke tempat yang sudah disepakati di halaman SPBU daerah Gandasari Cikarang, Bekasi, dan setelah tim yakin pelaku membawa uang palsu maka langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku yang setelah diinterogasi diketahui bernama AL dan MAR Alias D yang beralamat tinggal di Desa Harja Mekar, Cikarang Utara, Bekasi," ujarnya.
Saat ditangkap, dari tangan AL pihaknya telah menemukan 3 lak (100 lembar) uang palsu pecahan Rp 50.000. Setelah itu, lanjut dilakukan penggeledahan di alamat kedua pelaku dan ditemukan alat yang digunakan untuk finishing (proses akhir) pembuatan uang palsu pecahan Rp 50.000.
"Hasil interogasi dari AL bahwa pembuat atau pencetak uang palsu adalah SAD di Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Dan pada tanggal 25 Januari 2018, pukul 04.15 Wib di Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, tim berhasil mengamankan AD," ucapnya.
Hasil interogasi diketahui bahwa AD juga memiliki kontrakan di Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, yang digunakan sebagai tempat pembuatan uang palsu, sehingga pada Kamis (25/1), pukul 05.00 Wib, di lokasi tersebut petugas mengamankan JS yang sedang beroperasi membuat uang palsu (membantu AD).
"Untuk modusnya, tersangka AD dibantu JS membuat uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000, setengah jadi dan selanjutnya dijual kepada tersangka AL dengan harga Rp 70.000, per 100 lembar kertas bergambar menyerupai uang rupiah Rp 50.000 (1 lembar kertas jika dipotong menjadi 2 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000)," jelasnya.
"Tersangka AL melakukan finishing (menyulam benang pengaman, pilok transparan untuk lem, ngepress menggunakan alat laminating) dan selanjutnya mengedarkan kepada pemesan dengan dibantu oleh tersangka MAR Alias D (menantu AL). Motif dari perbuatan para pelaku adalah untuk mencari keuntungan ekonomi berupa uang tunai," sambungnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka AL berupa tiga lak uang rupiah pecahan Rp 50.000, alat yang digunakan untuk finishing (proses akhir) pembuatan uang palsu pecahan Rp 50.000, satu unit sepeda motor merk Yamaha X Ride.
"Dari tersangka AD disita: 2.970 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000, lembar kertas yang bergambar menyerupai uang rupiah Rp 50.000, peralatan untuk membuat uang palsu," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:
Peredaran uang palsu jelang pilkada di Cilacap meningkat, kades ditangkap
Tukang ojek Cilacap belanjakan uang palsu demi dapat uang asli
Gelapkan dana desa, Kades di Cilacap bayar utang & honor pegawai pakai uang palsu
Sindikat penipu ditangkap, ngaku bisa beri pinjaman Rp 500 miliar
1.719 lembar uang palsu di Makassar dihancurkan