Bareskrim tangkap penyebar berita hoax Kapolri
Bareskrim tangkap penyebar berita hoax Kapolri. Penyidik tengah mendalami motif pelaku menyebarkan berita hoax tersebut.
Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akhirnya menangkap pelaku penyebar informasi hoax tentang instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian memeriksa Amien Rais. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensifm
"Pelakunya sudah kita tangkap, sekarang masih dalam proses pemeriksaan," Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji saat dihubungi, Jakarta, Rabu (26/10).
Dikatakan Himawan, penyidik tengah mendalami motif pelaku menyebarkan berita hoax tersebut. "Dia ini yang menyebarkan berita hoax, kita dalami dulu," ujarnya.
Kendati begitu, dia belum mau mengungkap identitas pelaku penyebar informasi hoax yang ditangkap itu. Menurut Himawan, dipublis apa tidaknya identitas pelaku pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan pimpinannya.
"Tergantung, kita lihat dulu hasil indetifikasinya, nanti koordinasikan dengan Direktur (Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim)," tandas dia.
Sebelumnya, pemberitaan hoax yang berisi intstruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera memeriksa mantan Ketua Umum PAN Amien Rais terkait pernyataannya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melindungi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Selain memeriksa Amien Rais, Kapolri Tito juga dikabarkan membuat 14 poin instruksi untuk para imam Masjid Istiqlal, tokoh NU dan tokoh Muhammadiyah agar meredam gejolak Pilkada 2017. Bahkan, mencuat kabar Kapolri Tito meminta tokoh-tokoh pro Ahok untuk tetap membela dan menyuarakan dukungannya untuk Ahok.