Bareskrim Tegaskan Kasus Rocky Gerung Tetap Dilanjutkan Meski 13 Laporan Dicabut
Bareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung.
Djuhandani pun mengingatkan pengusutan kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang tetap dilanjutkan. Walau, ada dua laporan dugaan penistaan agama dari KS dan MIT yang dicabut.
- Rocky Gerung Puji Penampilan Muridnya di Debat Pilkada Makassar dan Sebut Panelis Tersiksa
- VIDEO: Rocky Gerung Kesal Diskusi Dibubarkan "Rezim Masih Teror Pikiran Paling Buruk Dalam Peradaban"
- VIDEO: Rocky Gerung Sindir Kekuasaan di Balik 'Kudeta' Ketum Kadin, Jokowi Ogah Diseret-Seret
- Rocky Gerung Dipolisikan usai Sebut Gibran Kerap Terima Setoran Uang saat Jabat Wali Kota Solo
Bareskrim Tegaskan Kasus Rocky Gerung Tetap Dilanjutkan Meski 13 Laporan Dicabut
Bareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung. Meskipun, telah ada 13 dari total 26 laporan yang dicabut.
“Yang ditanyakan ada pencabutan benar dari (total) 26 laporan polisi, 13 sudah dicabut. Tapi ini tidak menggugurkan perkara yang berjalan,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (21/12).
Djuhandani pun mengingatkan pengusutan kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang tetap dilanjutkan. Walau, ada dua laporan dugaan penistaan agama dari KS dan MIT yang dicabut.
“Ingat kasus Panji Gumilang semua LP dicabut. Tapi dengan kita melihat bahwa ini bukan delik aduan kita tetap bisa menjalankan perkara yang sedang berjalan,” kata dia.
Meskipun, Djuhandani memastikan status Rocky Gerung masih saksi. Tetapi, proses penyelidikan saat ini masih berjalan dengan menunggu hasil laboratorium forensik (labfor).
“Untuk Rocky Gerung kita sudah melaksanakan penyidikan, upaya penyidikan. Saat ini kami masih menunggu hasil labfor,”
tuturnya.
merdeka.com
Dalam kasus ini, Rocky dilaporkan atas Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia dilaporkan buntut dari peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ucapan Rocky dalam agenda konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) itu menuai sorotan.
Sebab, pernyataannya dianggap hoaks dan bernuansa hasutan, terlebih menuding Presiden Jokowi dengan kata ‘Bajingan Tolol’.