Bareskrim tetapkan ketua Komura tersangka pungli Pelabuhan Palaran
JAG akan diperiksa sebagai tersangka hari Kamis besok. Modus yang dilakukan yaitu membebankan biaya bongkar muat ke pengusaha. Padahal proses bongkar muat dilakukan mesin bukan manusia.
JAG, ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kaltim. Status hukum JAG berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Mabes Polri.
"JAG telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Kamis (6/4).
JAG ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan menyalahgunakan koperasi sebagai alat untuk memeras pengelola dan pengguna jasa pelabuhan di TPK Palaran Samarinda. Agung mengatakan pihaknya pun menjadwalkan pemeriksaan JAG pada Kamis.
"Kami panggil untuk hadir hari ini," ujarnya.
Dalam pengusutan kasus tersebut, pihaknya menemukan beberapa dokumen penempatan deposito di berbagai bank dengan total Rp 326 miliar.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, JAG, Sekretaris Komura berinisial DW, Ketua Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda berinisial HS dan Sekretaris PDIB Samarinda berinisial AN.
Modus kasus ini yakni pihak Komura membebankan tarif tenaga kerja bongkar muat (TKBM) kepada para pengusaha, padahal aktivitas bongkar muat itu tidak dilakukan manusia tetapi mesin. Dikutip dari Antara.