Bareskrim tetapkan pengelola University of Berkley sebagai tersangka
Penyidik juga sudah memeriksa mahasiswa, penyelenggara perkuliahan, dan staf Kemenristek Dikti sebagai saksi kasus itu.
Bareskrim Polri menetapkan pengelola yayasan University of Berkley berinisial LK sebagai tersangka kasus ijazah palsu. Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Kombes Rudi Setiawan mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengenai penerbitan ijazah secara ilegal.
"Tersangka berinisial LK pengelola kampus ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara atas dugaan pemalsuan ijazah dan pemalsuan surat keterangan menteri soal ijazah dari luar negeri," ujar Kombes Rudi di Mabes Polri, Jumat (2/10).
Tak hanya itu, kata Rudi, penyidik telah menyita barang bukti berupa ijazah Universitas Berkley, transkrip nilai, dan Surat Keterangan (SK) penilaian mahasiswa. Penyidik juga sudah memeriksa mahasiswa, penyelenggara perkuliahan, dan staf Kemenristek Dikti sebagai saksi kasus tersebut.
"Tidak menunjukkan izin sesuai prosedur, mereka mengeluarkan gelar sesuai kemauan wisudawan. Modusnya melalui internet dan brosur ke pemerintah dan swasta, lalu mengadakan perkuliahan jarak jauh. Sesekali mengadakan pertemuan pada hari libur Sabtu dan Minggu," kata dia.
Menurut dia, saat ini mahasiswa yang terdaftar dalam perkuliahan berjumlah 3 orang. Biaya yang dikeluarkan untuk satu mahasiswa sebesar Rp 60-70 juta.
"Tahun 1999, tersangka LK membuka kursus di Medan, Pekanbaru dan daerah lain. Sementara di Jakarta, pada 2004, tersangka LK mengklaim lembaganya sebagai University of Berkley," kata dia.
Lanjut dia, penyidik akan memeriksa LK sebagai tersangka di Mabes Polri, Selasa (6/10) besok. Pihaknya juga masih mendalami pemeriksaan keterlibatan pejabat negara.
"Sesuai penyelidikan kami, mereka (mahasiswa) tidak mengetahui kalau ini palsu. Universitas Berkley ini seolah punya kekuatan hukum, dan berhasil meyakinkan masyarakat yang mencari gelar tinggi," tukas dia.