Bareskrim tetapkan satu orang tersangka di kasus Kwarda Pramuka DKI
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri membuktikan pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI berlanjut. Kali ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri membuktikan pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI berlanjut. Kali ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah ada satu tersangka kasus Kwarda ini, atas nama Delli," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (3/5).
Saat kasus ini bergulir, Deli tercatat menjabat sebagai bendahara Kwarda DKI periode 2014-2015. "Saat itu jabatan bersangkutan sebagai bendahara," ujar Erwanto.
Dikatakan Erwanto, saat ini Delli tengah berada di Rutan Pondok Bambu. Delli merupakan pesakitan dalam kasus korupsi mark up rehabilitas SMP N 187, Jakarta Barat.
Delli diketahui menggelembungkan spesifikasi bangunan SMPN 187 saat menjabat sebagai Kasudin Pendidikan Pemprov DKI. Akibat kasus ini, Sudin Pendidikan mengalami kerugian sebanyak Rp 509 juta.
Untuk diketahui, nama mantan calin Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni sempat mencuat dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Kwarda DKI ini. Bahkan, Sylviana sempat menjalani diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan terkait rentetan kasus tersebut.