Bareskrim Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi Terbesar di Pati, 12 Pelaku Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi terbesar sepanjang 2022 di Kabupaten Pati. Mereka mengamankan 12 pelaku setelah menggerebek tiga gudang di daerah itu.
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi terbesar sepanjang 2022 di Kabupaten Pati. Mereka mengamankan 12 pelaku setelah menggerebek tiga gudang di daerah itu.
Para pelaku ditengarai meraup keuntungan hingga Rp4 miliar dari kejahatan itu. Mereka diduga telah melakukannya sejak 2021.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Dimana BPH Migas membahas isu penyaluran BBM bersubsidi? Demikian dikemukakan Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Stakeholder Meeting mengenai Pendistribusian BBM Subsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/9/2024).
-
Kenapa BRI mendukung UMKM? Koordinator Rumah BUMN BRI Yogyakarta S. Condro Rini (34) sangat menyadari bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, mendorong pelaku UMKM untuk terus maju dan berkembang salah satunya lewat Rumah BUMN, merupakan pekerjaan besar dan mulia.
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Bagaimana cara pemerintah mensosialisasikan aturan baru BBM Subsidi? Sebelum pelaksanaan aturan baru tersebut, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara intensif mulai September 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai siapa saja yang berhak menggunakan BBM Subsidi, serta mekanisme pengawasannya.
"Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa (24/5).
Lokasi pertama yang digerebek yakni gudang di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dari pengembangan terungkap lokasi gudang lain di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.
"Tiga lokasi yang kita ungkap merupakan lokasi gudang untuk menyimpan BBM solar subsidi. Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim," ungkapnya.
Solar dari SPBU Dijual ke Gudang
Para pelaku membeli solar bersubsidi dari sejumlah SPBU dengan harga Rp5.150 per liter. BBM itu kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp7.000 per liter.
Para pemilik gudang kemudian mengangkut solar itu menggunakan truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter. BBM itu kemudian dijual ke kapal-kapal nelayan dengan harga Rp. 10.000 hingga Rp. 11.000 per liter.
"Kami juga telah mengamankan kapal tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka," tuturnya.
Monitor Distribusi BBM
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya terus menerus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.
"Lewat Satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerja sama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri dan ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden," kata Ahmad Luthfi.
Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(mdk/yan)