Bareskrim yakin ada kerugian negara dalam kasus bansos Pramuka
Bareskrim yakin ada kerugian negara dalam kasus bansos Pramuka. Bareskrim Polri meyakini ada kerugian negara dalam penggunaan dana bansos Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015. Diketahui, calon wakil gubernur DKI Sylviana Murni telah beberapa kali diperiksa.
Bareskrim Polri meyakini ada kerugian negara dalam penggunaan dana bansos Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015. Diketahui, calon wakil gubernur DKI Sylviana Murni telah beberapa kali diperiksa.
"Saya yakin ada lah. Cuma dokumennya itukan bagian dari dokumen penyidikan yang bisa dibuka di pengadilan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2).
Boy mengatakan, Polsi sudah melakukan gelar perkara dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Rabu (8/2) lalu. Hal tersebut untuk melihat seberapa besar kerugian negara. Boy menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk menunjang pembuktian dalam keterangan ahli. Boy mengakui, Polri tidak bisa berdiri sendiri dalam ranah pembuktian.
"Hasil gelar perkara itu juga untuk melihat sejauh mana alat bukti keterangan ahli berkaitan dengan adanya unsur kerugian negara. Makanya di situ ada ahli dari BPK," katanya.
Seperti diberitakan, kepolisian telah menaikkan status perkaranya menjadi penyidikan. Kendati demikian, polisi belum menetapkan tersangka perihal kasus tersebut.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa Sylviana Murni yang saat itu menjabat sebagai Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018, yang dilantik Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo.
Penyelidikan perkara bansos itu berdasarkan surat penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017. Serta, adanya Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.