Baru Keluar Penjara, Pedagang Ikan di Garut Kembali Ditangkap Karena Jual Sabu
AD mengaku berjualan ikan hanya sebagai penyamaran dalam menjual sabu.
AD (33) seorang pedagang ikan asal Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut yang juga residivis kasus narkotika diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Penangkapan dilakukan karena dia kedapatan menjual ikan sambil menjual narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Cepi Hermawan menyebut AD ditangkap di rumahnya, Desa Keresek, Cibatu, Garut.
-
Apa yang dimaksud dengan Ngarot di Desa Karedok? Acara ngarot jadi pameran hasil tani khas Sumedang Masyarakat Desa Karedok, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, memiliki tradisi unik bernama Ngarot. Acara ini merupakan pesta adat setempat, yang rutin dilakukan setelah masa panen padi dan palawija.
-
Apa yang ditemukan di "Gerbang Neraka"? Ditemukan banyak sekali kerangka manusia di tempat ini, termasuk beberapa tanpa kepala.
-
Kapan gempa bumi di Garut terjadi? Gempa bumi melanda sisi selatan Jawa Barat pada Sabtu (28/4) pukul 23:29 WIB.
-
Di mana "Gerbang Neraka" ditemukan? "Gerbang Neraka" berada di East Riding, Yorkshire, Inggris.
-
Apa yang terjadi di pesta hajatan di Garut? Sebuah hajatan di Kabupaten Garut punya cara sendiri dalam menghibur tamu undangan. Pemilik acara mengundang pasien rehabilitasi kelainan jiwa sebagai penyanyi di acara tersebut.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
"Awalnya kita menerima laporan masyarakat yang mengetahui kalau AD yang sehari-hari jualan ikan ternyata juga menjual narkotika jenis sabu," ujarnya, Selasa (14/1).
Menerima informasi tersebut, pihaknya langsung menurunkan anggota ke lokasi yang disebutkan masyarakat untuk melakukan penyelidikan. Setelah meyakini AD adalah penjual narkotika jenis sabu, pihaknya langsung menangkapnya.
"Dalam penangkapan kita menemukan barang bukti narkotika siap edar, alat hisap sabu hingga telepon selular yang menjadi media komunikasinya. Untuk barang bukti narkotika, ada empat paket. Kalau alat hisapnya, kemungkinan itu sepaket dijualnya kepada pembeli," katanya.
Jualan Ikan Sebagai Penyamaran
Kepada penyidik, AD mengaku berjualan ikan hanya sebagai penyamaran dalam menjual sabu. Kadang sabu tersebut disimpan di tempat ikan agar saat ada yang membeli bisa langsung memberikannya.
AD diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika dan belum lama keluar penjara. Atas perbuatannya menjual sabu, polisi menjerat AD dengan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 undang-undnag Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling ringan Rp1 miliar," ungkapanya.
"Saat ini juga kita sedang mengejar orang yang diduga merupakan penyuplai narkotika kepada AD. Semoga bisa kita ungkap dan segera ditangkap," tutupnya.
(mdk/ray)