Baru Periksa 3 Saksi, Sidang Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Dilanjutkan Jumat
Diketahui bahwa Ketujuh saksi yang dihadirkan seluruhnya merupakan pekerja di lingkungan kepolisian. Empat di antara tujuh saksi merupakan anggota Polri dan tiga orang lainnya merupakan PNS di lingkungan Polri.
Sidang perkara surat jalan palsu Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan agenda pemeriksaan ketujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda sampai Jumat (6/11). Dalam sidang yang berlangsung hingga tengah malam kemarin itu baru tiga saksi diperiksa majelis hakim.
"Karena waktu yang sudah pukul 22.30 Wib dan sudah tidak memungkinkan untuk konsentrasi lagi. Maka sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat, jadi tiga hari lagi dari sekarang. Jadi mohon maaf dan nanti kita didengarkan kembali keterangan saudara," ujar Hakim Ketua saat sidang, Selasa (3/11) malam.
-
Siapa Tjoa Tjwan Djie? Tjoa Tjwan Djie merupakan pemilik pabrik gula Tjandi dan Porong di Sidoarjo, Jawa Timur yang berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka.
-
Apa yang terkenal dari Tjoa Tjwan Djie? Keluarga Konglomerat Tjoa Tjwan Djie yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Sidoarjo saat itu berasal dari keluarga pengusaha kaya raya di Surabaya.
-
Siapa yang mengatakan bahwa Budi Djiwandono lebih cocok di DPR? "Mas Budi Djiwandono bagusan di DPR, cocok. Teman baik saya itu," kata Aria Bima, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5).
-
Siapa Thomas Djiwandono? Perlu diketahui, Thomas Djiwandono alias Tommy merupakan keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Dia juga sosok di balik tim sinkronisasi ekonomi dan keuangan Prabowo-Gibran.
-
Apa yang Djon kenalkan dalam seni rupa Indonesia? Melalui dirinya, seni di Indonesia semakin berkembang dengan memperkenalkan modernitas seni rupa dengan konteks faktual Bangsa Indonesia.
-
Kapan Djohan Sjahroezah ditangkap dan dipenjara karena tulisannya? Kemudian ia juga pernah menulis sebuah artikel berisi kecaman keras terkait kerja sama dengan pihak Kolonial Belanda. Alhasil, ia ditangkap lalu dipenjara selama 1,5 tahun di Bandung.
Pada sidang nanti, Majelis Hakim meminta agar sidang dimulai lebih cepat dibandingkan hari ini. Supaya waktu yang dibutuhkan tercukupi untuk pemeriksaan terhadap keseluruhan saksi.
"Sidang besok coba kita mulai lebih awal, sekitar jam 9 lebih awal, karena kita satu-satu pemeriksaannya," kata hakim.
Sidang kali ini menghadirkan ketujuh saksi di antaranya atas nama Iwan Purwanto Dody Jaya, Eti Wahyuni, Sri Rejeki Ivana Lelyawati, Anik Kartini, Dr. Hambek Tanuhita, dan Nurul Huda.
Diketahui bahwa Ketujuh saksi yang dihadirkan seluruhnya merupakan pekerja di lingkungan kepolisian. Empat di antara tujuh saksi merupakan anggota Polri dan tiga orang lainnya merupakan PNS di lingkungan Polri.
Ketujuh saksi ini dihadirkan secara bersamaan untuk pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa yang hadir secara virtual yakni, Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo.
Sekedar informasi dari keseluruhan saksi yang baru menjalani pemeriksaan di persidangan hanya Iwan Purwanto, Dody Jaya, Eti Wahyuni. Sementara terdapat sisa saksi yang belum diperiksa yaitu, Sri Rejeki Ivana Lelyawati, Anik Kartini, Dr. Hambek Tanuhita, dan Nurul Huda.
Hakim Pertimbangan Sidang Offline
Kemudian untuk sidang nanti, Majelis Hakim pun membuka opsi sebagaimana permintaan dari ketiga terdakwa yang menginginkan pemberlakuan sidang secara offline, lantaran dinilai sidang secara online berjalan kurang efektif.
"Silahkan kepada para kuasa hukum untuk meminta izin apakah diperbolehkan para terdakwa meninggalkan lapas. Jadi sebelum persidangan silahkan mengajukan izin kepada Kalapas masing," tutur hakim.
Lantaran pada sidang kemarin, sempat terjadi kendala teknis lantaran ketiga terdakwa mengikuti sidang secara virtual.
Salah satunya adalah suara yang tidak terdengar langsung oleh salah satu terdakwa.
Walau demikian, majelis hakim tetap menggelar sidang secara virtual lantaran ketiga terdakwa tidak diperkenankan keluar dari Lapas.
"Karena di lapas tidak diperkenankan keluar terdakwanya, sampai hari ini penetapan majelis hakim masih dalam online persidangan," kata hakim ketua.
'Kami pertimbangkan berjalan persidangan ini nanti kami buat bagaimana perkembangan Covid yang jadi masalah utama," sambungnya.
Sekedar informasi bahwa terdakwa Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Kemudian, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
(mdk/gil)