Baru Pulang dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tunda Tawaf Ifadah, Ini Alasannya
Mengimbau jemaah menunda pelaksanaan tawaf ifadah dan sai sampai jemaah pulih dan bugar kembali
Mengimbau jemaah haji menunda pelaksanaan tawaf ifadah dan sai.
- Jemaah Haji Diminta Tidak Pergi ke Masjidil Haram Jelang Kepulangan, Ini Alasannya
- Pemerintah Arab Saudi Larang Jemaah Haji Lempar Jumrah di Jam 11.00-16.000 WAS, Ini Alasannya
- Kemenag: Haji Tidak Sah Bila Jemaah Tinggalkan Salah Satu Rukun
- 15 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Arab Saudi, Berikut Daftarnya
Baru Pulang dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tunda Tawaf Ifadah, Ini Alasannya
Puncak pelaksanaan ibadah haji memasuki fase akhir. Hari ini jemaah yang mengambil nafar awal telah kembali dari Mina menuju hotel atau pemondokan di Kota Makkah.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jemaah haji menunda pelaksanaan tawaf ifadah dan sai. Sehingga sepulang dari Mina sebaiknya jemaah beristirahat yang cukup untuk memulihkan kebugaran fisik.
"Kami mengimbau jemaah menunda pelaksanaan tawaf ifadah dan sai sampai jemaah telah pulih dan bugar kembali," kata Kepala Daerah Kerja Mekkah, Khalilurrahman di Mekkah, Selasa (18/6).
Selain itu, Khalil sapaannya meminta jemaah tidak melakukan aktivitas yang menguras tenaga. Semisal ziarah atau umrah sunnah berulang kali.
Meski demikian, Khalil meminta jemaah haji yang akan segera pulang ke Tanah Air atau diberangkatkan ke Madinah untuk melakukan penyesuaian jadwal.
Khalil meminta agar jemaah haji gelombang 1 kloter awal dan jemaah gelombang 2 yang akan ke Madinah menyelesaikan rukun haji sebelum meninggalkan Makkah.
"Cermati rencana jadwal kepulangan dan menuntaskan pelaksanaan tawaf ifadah, dan sai sebelum pulang," kata Khalil.
Bagi jemaah haji lansia, sakit, lemah dan kategori risiko tinggi, termasuk wanita yang sedang haid diperbolehkan tidak melakukan tawaf wada.
"Jemaah haji lansia, sakit, lemah dan risti serta jemaah wanita uang sedang haid gugur kewajiban tawaf wada dan tidak dikenakan dam," kata Khalil.
Sebagai informasi sebagian ulama berpendapat wajib hukumnya jemaah yang hendak melakukan tawaf wada ketika hendak meninggalkan Kota Mekkah. Hal ini sebagai bentuk penghormatan jemaah kepada Tanah Haram.
Sehingga, bagi jemaah yang sehat dan tidak halangan/ uzur diminta menyelesaikan tawaf wada 12 jam sebelum rencana kepulangan atau keberangkatan menuju Madinah.