Batal ajukan praperadilan, Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari fokus pokok perkara
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berencana tidak menempuh praperadilan. Hal ini juga disampaikan Noval el Farveisa yang merupakan kuasa hukum Rita.
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berencana tidak menempuh praperadilan. Hal ini juga disampaikan Noval el Farveisa yang merupakan kuasa hukum Rita.
Noval berujar kliennya memutuskan untuk menjalani sidang pokok perkara tanpa diselingi dengan upaya hukum lain.
"Ikuti proses pokok perkara saja yang masuk pokok perkara jadi enggak sidang praperadilan kita," ujar Noval seusai mendampingi Rita menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Selasa (10/10).
Perihal materi pemeriksaan hari ini, Noval menuturkan penyidik masih berkutat pada dugaan penerimaan suap oleh Rita.
Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik melakukan klarifikasi terhadap sangkaan pasal yang disangkakan Rita. Ada dua hal terkait hal tersebut, gratifikasi dan penerimaan suap.
"Ada 2 hal. Pertama soal izin, pasal yang kita gunakan pasal suap. Kedua gratifikasi, tidak bicara spesifik izin tapi pihak-pihak sebagai pemberi memberikan grarifikasi dalam masa jabatan tersangka. Kami masih terus mendalami," ujarnya.
Seperti diketahui, ada dua kasus yang membuat Rita menjadi tersangka dengan nilai gratifikasi dan suap mencapai Rp 12 miliar lebih. Selain Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG) dan PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) juga ditetapkan sebagai tersangka dari pihak pemberi.
Dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (28/9) Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima untuk pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
"Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dijerat dalam dua kasus yaitu diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG)," kata Basaria.
Kasus kedua, lanjut Basaria, Rita juga menerima gratifikasi dari komisaris PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) sebesar 775 ribu USD atau setara Rp 6,975 miliar.
"Berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka," tambah dia.
Jumlah total uang yang diterima bakal cagub Kalimantan Timur dari Partai Golkar itu mencapai Rp 12,975 miliar. KPK juga telah menyita empat mobil mewah milik Rita yang namanya disamarkan menggunakan pihak lain.
"Terdapat empat mobil yang disita oleh KPK, empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan RIW namun dengan nama pihak lain," imbuh Basaria.
Mobil-mobil yang disita di antaranya; Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Toyota Land Cruiser. Penyidik KPK menyitanya dari kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas pekerjaan umum.