Batas Usia Capres-Cawapres Digugat Lagi, MK Diminta Tetapkan 21-65 Tahun
Pembatasan usia maksimal agar bakal calon yang maju tidak itu-itu saja.
UU Pemilu seharusnya bisa mengatur juga batas tertinggi seseorang menjadi capres atau cawapres.
Batas Usia Capres-Cawapres Digugat Lagi, MK Diminta Tetapkan 21-65 Tahun
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Gulfino Guevarrato melayangkan uji materi terhadap Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q Tentang UU Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sendiri sudah mulai menggelar sidang untuk membahas gugatan tersebut. Diketahui, Pasal 169 ayat 1 huruf q membahas tentang batas usia terendah bagi seseorang untuk menjadi capres atau cawapres, yakni 40 tahun.
Penggugat menginginkan UU Pemilu seharusnya bisa mengatur juga batas tertinggi syarat usia capres atau cawapres, tidak hanya di sisi usia terendah.
Gulfino kemudian mengusulkan seseorang bisa menjadi capres-cawapres dengan batas terendah 21 tahun dan tertinggi 65 tahun.
- Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Eks Hakim MK: Seperti Anak Cacat, Kita Harus Terima
- MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
- Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Peluang Anak Muda Menjadi Pemimpin
- Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun Digugat ke MK, PDIP Ingatkan Hukum Tak Digunakan untuk Saling Jegal
"Kenapa, kok, batasan paling rendahnya 40 tahun? Apa dasarnya? Maka dari itu, kami mengusulkannya 21 sampai 65 tahun,"
kata Gulfino di Jakarta, Rabu (20/9).
merdeka.com
Gulfino mengatakan Indonesia saat ini menjadi negara yang menganut prinsip trias politica, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dia mengatakan usia rendah seseorang bisa menjadi capres atau cawapres bisa mengikuti ketentuan sosok menjadi legislatif, yakni 21 tahun.
"Batasan paling rendah pada legislatif 21 tahun, sedangkan paling tinggi di Yudikatif, dalam hal ini merujuk pada hakim MK, usia maksimalnya 65 tahun. Ya, kami rasa itu rasional jika diatur batasan maksimum dan minimum dengan mengacu pada ketentuan di lembaga tinggi negara lainnya," ujar Gulfino.
merdeka.com
Kemudian, Pasal 169 ayat 1 huruf n yang digugat Gulfino membahas tentang batas seseorang bisa capres atau cawapres ialah sosok yang tidak pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali.
Dia dalam gugatannya menginginkan aturan kepemiluan juga bisa lebih detail, yakni memasukkan dalil soal seseorang bisa menjadi capres atau cawapres dalam dua kali kesempatan pemilu.
Gulfino mengatakan kaderisasi menjadi terhambat ketika Indonesia tidak memiliki ketentuan tentang pembatasan seseorang menjadi capres atau cawapres dalam dua kali pemilu saja.
"Soal batasan mencalonkan diri dua kali. Ini lebih kepada kaderisasi anak bangsa. Biar yang maju tidak orang itu-itu saja," katanya.
Toh, kata Gulfino, Presiden atau Wapres RI saja dibatasi hanya dua periode untuk menjabat. Dengan begitu, posisi capres atau cawapres bisa diberlakukan hal yang sama.
"Biar setiap warga negara yang hebat-hebat juga punya kesempatan yang sama dalam pemerintahan, ya, artinya jika menjadi presiden dibatasi dua kali, capres pun dibatasi. Semua harus ingat pada Pasal 28 J, ya, kebebasan ini dibatasi oleh hak orang lain," ungkap dia.
"Mungkin karena momentumnya saja yang pas untuk dikaitkan secara politis, tetapi kalau saya pribadi, tidak ada sama sekali ada niat politis. Saya uji di MK karena di saat yang sama muncul banyak wacana dan muncul ada yang uji materi juga yang menurut pemahaman saya yang dangkal ini, merasa wacana yang berkembang sangat tidak sehat," katanya.