Asyik ngopi, Batistuta dikeroyok dan ditelanjangi belasan orang
Batistuta dikeroyok dan ditelanjangi belasan anggota geng. Adrean Batistuta dikeroyok belasan anggota kelompok massa (geng) mengeroyok korban di lapangan Mojosongo, Jebres apda Sabtu (18/3). Puas melakukan penganiayaan, para pelaku membawa korban ke suatu tempat di dekat Kembatan Jurug, Bengawan Solo, Jebres.
Adrean Batistuta dikeroyok belasan anggota kelompok massa (geng) mengeroyok korban di lapangan Mojosongo, Jebres pada Minggu (19/3) dini hari. Saat kejadian berawal, korban sedang minum kopi di angkringan di dekat lapangan Mojosongo, Solo.
Tanpa alasan yang jelas, belasan anggota kelompok massa (geng) berbekal pedang, pisau, kayu, dan batu, mengeroyok dan memukuli korban. Tak hanya itu, mereka juga merusak warung angkringan yang menjadi tempat nongkrong korban.
Merasa belum puas melakukan penganiayaan, para pelaku membawa korban ke suatu tempat di dekat Jembatan Jurug, Jebres. Akibatnya korban mengalami luka bibir, pipi, pelipis dan kepala.
"Di situ korban kembali dipukuli kemudian ditelanjangi dan ditinggal pergi. Korban kemudian melapor ke Polresta Solo. Setelah penyelidikan, kami langsung melakukan penangkapan,"'ujar Waka Polresta Solo, AKBP Andy Rifai, Senin (20/3) siang.
Andy menjelaskan, ada 6 pelaku penganiayaan yang diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Solo, Minggu (19/3) kemarin. Ia mengatakan, para pelaku merupakan anggota kelompok massa di Kota Solo. Ia menyayangkan, sebagian besar pelaku masih berusia belia atau di bawah umur.
"Ada 6 pelaku yang sudah kami tangkap. Kami masih mengejar pelaku lainnya," ucap mantan Kapolres Sukoharjo dan Kapolres Kudus ini.
Andy Rifai menjelaskan, dari 6 pelaku yang diamankan, 4 diantaranya masih di bawah umur. Yakni AAD (17), NAS (17), RBP (15) dan BA (17). Sementara 2 pelaku lainnya bernama M Ari Munandar (18) dan Danu Yunanto (19). Selain pelaku, lanjut Andy, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepotong kayu, pedang dan kaos.
"Para pelaku di bawah umur ini kami limpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Solo. M Ari dan Danu kami jerat dengan Pasal 170 dan atau 361 tentang penganiayaan bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutup Andy.