Bawa 1,4 ton minyak ilegal, anggota TNI AD ditangkap Denpom TNI AU
Petugas juga menemukan sejumlah plastik klip diduga bekas sabu.
Tertangkap tangan sedang membawa minyak ilegal sebanyak 1,4 ton, seorang prajurit anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Kodam II Sriwijaya ditangkap Denpom TNI Angkatan Udara Palembang. Minyak tersebut rencananya akan dijual eceran di Palembang.
Pelaku adalah Serda EP (35) dan seorang warga sipil inisial MWH (33) yang beralamat di Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sukarami, Palembang, Kamis (11/2). sekitar pukul 07.30 WIB.
Petugas Denpom TNI AU yang sedang patroli curiga dengan mobil yang dikendarai pelaku. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan pelat dinas TNI AD dengan nomor 4079 II di mobil jenis Toyota Avanza yang dia kendarai.
Saat diberhentikan, pelaku yang menjabat sebagai Danru Kiwal Denmadam II Sriwijaya itu, kabur dan menabrak petugas. Denpom TNI AU mengejar dan pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi.
Begitu digeledah di dalam mobil tersebut terdapat 44 jeriken kecil yang berisi minyak mentah, plastik klip warna putih yang diduga bekas sabu dan uang tunai Rp 18 Juta.
Pjs Kasubsi Riksa Lidik POM TNI AU Palembang, Letda Arif Nazarudin mengatakan, minyak mentah tersebut diambil pelaku dari Desa Sungai Angit, Musi Banyuasin, Sumsel. Rencananya, akan dijual eceran di Palembang.
"Satu pelaku adalah anggota TNI AD aktif di Kodam II Sriwijaya. Satunya lagi warga sipil," ungkap Arif, Kamis (11/2).
Secepatnya, Serda EP akan diserahkan ke Denpom AD untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara MWH dilimpahkan ke kepolisian.
"Kemungkinan keduanya juga mengonsumsi sabu karena ada bekas plastik sabu di mobil itu," kata dia.
Serda EP mengaku sudah dua kali membawa minyak ilegal ke Palembang. Sementara terkait plat mobil pribadinya yang diubah menjadi plat dinas, Serda EP mengaku khilaf.
"Benar, itu biar tidak dicurigai karena tidak mungkin ditilang atau dicegat," pungkasnya.