Bawa 79 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Kurir Divonis Hukuman Mati
Penasihat hukum kedua terdakwa Nizar Taher menilai putusan hakim terlama berlebihan. Dia menganggap kliennya adalah korban meski sabu yang dibawanya sejauh ini pengiriman terbesar yang terungkap di Sumsel.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kasus peredaran narkoba, Deni Santoso dan Herman. Keduanya terbukti bersalah membawa sabu seberat 79 kilogram asal Malaysia.
Majelis hakim menggunakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan mandi Nisfu Syaban dilakukan? Niat mandi Nisfu Syaban ini bisa diamalkan umat muslim sebelum melakukan amalan-amalan Nisfu Syaban.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar undang-undang dan terbukti menyelundupkan narkotika jenis golongan satu dan dijatuhi hukuman mati," ungkap ketua majelis hakim Erma Suharti dalam persidangan virtual di PN Kelas IA Palembang, Rabu (3/6).
Penasihat hukum kedua terdakwa Nizar Taher menilai putusan hakim terlama berlebihan. Dia menganggap kliennya adalah korban meski sabu yang dibawanya sejauh ini pengiriman terbesar yang terungkap di Sumsel.
"Kami nilai putusan majelis hakim tidak adil, klien kami bukan bandar, bukan juga pengedar, mereka hanya korban, sebatas kurir. Secepatnya kami siapkan surat kuasa banding," kata dia.
Menurut dia, kedua terdakwa terpikat membawa sabu itu dengan iming-iming upah Rp5 juta per kg dari seseorang yang tak dikenalnya. Hanya saja, mereka belum sempat menerima upah tersebut karena keburu ditangkap.
"Sampai sekarang pemilik sabu itu tidak tahu, mestinya itu yang dikejar," kata dia.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap TNI Angkatan Laut Palembang di Tanjung Carat, Banyuasin, 28 Oktober 2019. Mereka sebelumnya dihubungi seseorang untuk membawa barang di dalam empat koper dengan janji diberikan uang Rp5 juta per kg jika barang sudah tiba ke Palembang.
Mereka pun berangkat ke Tanjung Carat untuk menunggu kapal yang membawa narkoba tersebut. Setelah sampai, sabu dipindahkan ke speedboat dan dibawa keduanya menuju Palembang. Anggota TNI AL Palembang yang tengah patroli mencurigai aksi mereka dan menghentikan mereka sehingga ditemukan barang bukti.
Baca juga:
Bawa Sabu dan Ekstasi, Tiga Pelaku Ragu Lewati Pos Cek Poin PSBB
Peredaran 35 Kg Sabu-Sabu Digagalkan, Satu Kurir Ditembak Mati
Bos Jasa Ekspedisi Manfaatkan Perusahaan Kirim 71 Kg Sabu dari Sumatera ke Jakarta
Petugas Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Lewat Jasa Transportasi Logistik
BNN Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba Dalam Boneka di Pekalongan
Konselor Rehabilitasi Selundupkan Obat Terlarang untuk Narapidana