Bawa Senpi Rakitan, Sekuriti di Ogan Ilir Diduga Hendak Lakukan Kejahatan
Seorang pria yang berprofesi sekuriti di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rio Agustiar (24), ditangkap polisi karena mengantongi senjata api rakitan. Dia diduga hendak melakukan kejahatan.
Seorang pria yang berprofesi sekuriti di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rio Agustiar (24), ditangkap polisi karena mengantongi senjata api rakitan. Dia diduga hendak melakukan kejahatan.
Rio diamankan dalam operasi Senpi Musi 2021 yang dilakukan tim dari Satreskrim Polres Ogan Ilir. Petugas menyergapnya di pinggir jalan di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara , Ogan Ilir, Senin (22/3) malam.
-
Di mana peristiwa pria ngamuk menembakan senjata api terjadi? Peristiwa yang terjadi di daerah Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) beredar di media sosial.
-
Bagaimana senjata api Basoka Lawiya ditemukan? "Senjata api tersebut kami temukan di rumah korban kebakaran yakni saudara Fahri dan diduga senjata api tersebut yang dipakai oleh pelaku saat melakukan penembakan terhadap saudara Arwin saat hendak berpura-pura membeli rokok. Namun pelurunya mengenai helm yang digantung pada dinding rumah," kata Ka Ops Damai Cartenz-2024.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Senjata api apa yang digunakan Basoka Lawiya? Petugas menyita senjata api laras pendek Jenis Pistol P1 (rakitan) dari peristiwa itu.
-
Di mana semburan api terjadi di Tol Cipali? Semburan api yang terjadi di rest area KM 86.b Tol Cipali, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dikabarkan padam.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Petugas menggeledah Rio. Dari saku celananya ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan 6 butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.
Rio langsung digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka ditangkap membawa senpi rakitan. Dia diduga hendak melakukan kejahatan," ungkap Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, Selasa (23/3).
Robi mengungkapkan, tersangka beralamat di Jalan Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Gandus, Palembang. Dia merupakan sekuriti di salah satu perusahaan, tak jauh dari lokasi penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun. "Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap tindak pidana yang dilakukan tersangka," kata Robi.
Baca juga:
Seorang ASN di Bengkulu Ketahuan Miliki Pistol Ilegal saat Cekcok dengan Istri
Petani Karet Nyambi Buat Senjata Api Rakitan, Sudah Jual 50 Pucuk
Ancam Warga Pakai Pistol Rakitan, Petani 'Koboi' Diciduk
Tak Mau Tanggung Jawab Usai Serempetan Mobil, Mahasiswa Todongkan Airgun
Polisi Tangkap 3 Pembuat Senjata Api di Merauke
Tangkap DPO, Polisi Amankan Tiga Senjata Api Jenis M16 di Merauke