Bawaslu Cecar 29 Pertanyaan ke Wakil Wali Kota Semarang Soal Dugaan Dukung Jokowi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota semarang kembali memeriksa Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu. Dalam pemeriksaan, dia dicecar 29 pertanyaan seputar dugaan dukungan kepada Capres Cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin di aula kantor Kecamatan Semarang Selatan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota semarang kembali memeriksa Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu. Dalam pemeriksaan, dia dicecar 29 pertanyaan seputar dugaan dukungan kepada Capres Cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin di aula kantor Kecamatan Semarang Selatan.
"Sekitar 2 jam 29 pertanyaan tadi kami klarifikasi terkait bukti yang diterimanya dengan Gakkumdu, setelah sekali kami panggil mangkir," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini, Selasa (2/4).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Dia menyebut, kehadiran klarifikasi bersamaan dengan hari terakhir proses pengkajian pidana kampanye Pemilu.
"Kami juga sudah memanggil dua ahli yaitu ahli pidana dan bahasa hari ini," jelasnya.
Hingga kini, pihaknya belum bisa menentukan sikap terhadap tindakan yang dilakukan Wawali Kota Semarang dukung Paslon jokowi-Ma'ruf.
"Karena sudah 14 hari sejak dilaporkan, malam hari ini juga kami akan langsung rapat sentra Gakkumdu untuk menentukan bersalah atau tidaknya," tutup Mata Amin Zaini.
Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng melaporkan Wakil Wali Kota Semarang karena diduga melakukan kampanye, dan menguntungkan salah satu Paslon Pilpres. Tepatnya saat acara silaturrahmi bersama Ketua RW se-Kecamatan Semarang Utara di Aula Kecamatan Semarang Utara, Kamis lalu (7/3).
Hevearita Gunaryati Rahayu dilaporkan ke Bawaslu lantaran menurut Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng, telah mengkampanyekan Jokowi. Serta dugaannya, memberikan iming-iming supaya mau memilih petahana. Selain itu, politisi PDIP itu disebut menggunakan fasilitas negara, dalam hal ini aula Kecamatan Semarang Utara untuk berkampanye.
Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng menilai, Hevearita telah melanggar Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 283 UU No. 7 Tahun 2017 Ayat 1 dan Ayat 2. Kemudian Pasal 306 ayat 2 serta Pasal 547 UU Pemilu.
Baca juga:
Bupati Sragen Dilaporkan ke Bawaslu Karena Foto Berpose Satu Jari
Bawaslu Garut Panggil AKP Sulman Aziz, Klarifikasi soal Polri Tak Netral
Bawaslu Selidiki Video Yel-yel Prabowo-Sandi di Acara Isra Mi'raj di Serang
Amien Rais Ancam People Power, Waketum PAN Sebut Bentuk Peringatan ke KPU dan Bawaslu
Bawaslu Periksa ASN Pemprov Jateng Karena Kampanyekan Caleg di Akun Facebooknya
Bawaslu akan Supervisi Bawaslu Jabar Klarifikasi Pengakuan Eks Kapolsek Pasir Wangi
Bawaslu Nilai Koster Langgar UU Pemda, Polisi dan Jaksa Berkata Lain