Bawaslu dalami video JR Saragih kampanyekan Djarot-Sihar
Mantan bakal calon Gubernur Sumut, Jopinus Ramli (JR) Saragih, boleh jadi akan menghadapi persoalan baru. Bawaslu Sumut kini mendalami videonya mengampanyekan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
Mantan bakal calon Gubernur Sumut, Jopinus Ramli (JR) Saragih, boleh jadi akan menghadapi persoalan baru. Bawaslu Sumut kini mendalami videonya mengampanyekan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
Video JR Saragih itu menuai polemik karena saat ini dia masih menjabat Bupati Simalungun. Namun, Bawaslu Sumut belum bisa menyatakan ada tidaknya pelanggaran pada video JR Saragih itu.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Apa yang dilakukan Jokowi di Sumatera Utara? Presiden Joko Widodo atau Jokowi melanjutkan kegiatan kunjungan kerja di Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/4), dengan bertolak menuju Kabupaten Padang Lawas. Jokowi diagendakan meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan hingga menyerahkan bantuan pangan untuk masyarakat.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Dimana lokasi Janjang Saribu? Tak hanya di negara Cina, tembok besar juga ada di Indonesia tepatnya di Bukittinggi, Sumatra Barat bernama Janjang Saribu.
"Kita baru melihat video itu dari media sosial. Paling tidak sudah menjadi petunjuk kita untuk kita dalami. Apakah kira-kira itu pelanggaran apa tidak. Masih kita dalami. Kami belum bisa kasih statemen apapun terkait video itu," kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rahmawaty Rasahan, Selasa (3/4).
Begitupun, Syafrida mengakui sesuai peraturan, kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota harus cuti jika ingin mengampanyekan pasangan calon. "Kemudian juga tidak boleh membawa jabatannya dalam kampanye yang dilakukan. Kita harus cek juga, Pak JR menyampaikan sebagai apa, makanya kita telaah dulu. Kita dalami video itu," jelas Syafrida.
Berdasarkan penelusuran, ada sanksi pidana terhadap kepala daerah yang melakukan pelanggaran kampanye. Sanksi itu diatur pada Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Seperti diberitakan, JR Saragih mengajak pendukungnya untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Ajakan itu disampaikannya dalam video singkat yang beredar di media sosial sejak kemarin.
"Saya JR Saragih mengajak seluruh sahabat dan teman relawan untuk mendukung dan memenangkan Djarot-Sihar dalam Pilkada Provinsi Sumatera Utara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 bulan 6 ini. Sekali lagi mari kita bersama-sama kita menangkan supaya Sumatera Utara bisa lebih baik lagi ke depan. Horas. Horas. Horas," imbau JR Saragih dalam video itu.
Sebelumnya, JR Saragih dipastikan tidak lolos sebagai calon gubernur. Dia menerima putusan yang majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang menolak gugatannya atas putusan KPU Sumut yang tidak meloloskannya untuk jadi kandidat pada Pilgub Sumut.
Baca juga:
Beredar video JR Saragih ajak pendukung pilih Djarot-Sihar di Pilgub Sumut
Akhir perjuangan JR Saragih demi ikut Pilgub Sumut
JR Saragih terima putusan PTTUN, minta pendukung tak golput di Pilgub Sumut
Berkas perkara lengkap, JR Saragih segera disidang
KPU persilakan JR Saragih ajukan kasasi