Bawaslu Jateng Bubarkan 14 Konvoi Kampanye Pilkada Pendukung Paslon
Dia menjelaskan pembubaran konvoi yang dilakukan Bawaslu karena melanggar protokol kesehatan. Fajar menilai saat kampanye di masa pandemi harus sesuai dengan aturan tersebut.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah membubarkan 14 kasus konvoi kampanye pilkada yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon (paslon). Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka merincikan dari 14 pembubaran yang dilakukan sebanyak tujuh kali terjadi di Sukoharjo kemudian, di Klaten sebanyak lima kali dan Kabupaten Pekalongan sebanyak dua kali.
"Yang terbaru, konvoi terjadi di Kabupaten Pekalongan pada 18 November lalu. Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah membubarkan arak-arakan kampanye yang dilakukan oleh beberapa laskar relawan para paslon," kata Fajar dikutip merdeka.com dari laman bawaslu.go.id, Minggu (22/11).
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Dia menjelaskan pembubaran konvoi yang dilakukan Bawaslu karena melanggar protokol kesehatan. Fajar menilai saat kampanye di masa pandemi harus sesuai dengan aturan tersebut.
"Kampanye di masa pandemi harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Apalagi konvoi juga melanggar larangan dalam kampanye sehingga para pengawas pilkada di Jawa Tengah tidak tinggal diam," ungkap Fajar.
Dia menjelaskan pihaknya membubarkan aksi peserta konvoi bersama pihak kepolisian. Sebelumnya kata Fajar para peserta aksi konvoi sudah dilarang untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
"Ada peserta konvoi dengan legowo membubarkan diri, tetapi ada juga peserta konvoi yang sudah dilarang konvoi tapi yang bersangkutan tetap melakukan konvoi," ujarnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 69 huruf j UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebut dalam kampanye dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenai sanksi peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan dan/atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
"Bawaslu Jawa Tengah juga melakukan pencegahan adanya konvoi di tahapan kampanye Pilkada 2020. Upaya yang dilakukan misalnya melalui surat resmi, melalui rapat koordinasi hingga pencegahan di lapangan secara langsung," ungkap Fajar.
Baca juga:
Bawaslu Sebut Kampanye Daring Kurang Diminati Pasangan Calon di Pilkada
Kemendagri Akui Sulit Buktikan Incumbent Pakai Bansos untuk Kampanye Pilkada
Pedagang Mengeluh Pasar Tradisional Solo Sepi Akibat Pandemi, Apa Solusi Gibran?
Bawaslu Terima Laporan Bantuan BNPB Diduga Digunakan Kampanye di Surabaya
Ridwan Kamil Minta Kampanye di 3 Daerah Masuk Zona Merah Covid-19 Dikurangi
Foto Akhyar-Salman Lebih Gelap dari Spesimen, Tim Kampanye Ancam Menggugat