Bawaslu, napi bebas bersyarat tidak sah jadi calon kepala daerah
Penolakan tersebut berdasarkan surat Menkum HAM yang melarang seseorang yang tersangkut masalah hukum maju Pilkada.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan calon kepala daerah yang tersangkut hukum termasuk yang berstatus bebas bersyarat, tidak bisa maju Pilkada.
"Nah kami sudah menyampaikan pendapat Bawaslu dan kembali menegaskan semalam melalui komunikasi lisan saya dengan ketua KPU, bahwa Bawaslu tidak mengubah pendapatnya dan sikapnya bahwa bebas bersyarat itu belum masuk kategori mantan terpidana, sehingga dia belum memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Itu sikap kami tetap seperti itu," kata Ketua Bawaslu Muhammad saat membuka rapat koordinasi persiapan pengawasan, pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu (14/11).
Bawaslu beralasan, penolakan tersebut berdasarkan surat Menteri Hukum dan HAM yang melarang seseorang yang tersangkut masalah hukum maju Pilkada.
"Kita sudah dapat penjelasan. Ada surat menteri yang terakhir. Dari menteri hukum yang menegaskan bahwa bebas bersyarat itu belum memenuhi syarat," tandasnya.
Sementara itu, Bawaslu mengingatkan kepada para petugas di lapangan harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon.
"Kita minta petugas Bawaslu dan Panwaslu netral dalam menjalankan tugas di TPS," pinta Muhammad.
Dia menambahkan para petugas Bawaslu dan Panwaslu jangan menjadi bagian dari tim sukses salah satu calon Pilkada. Selain itu, Muhammad juga memintai mencatat setiap pelanggaran atau kecurangan selama kegiatan pemungutan suara di TPS berlangsung.
Rencananya, Bawaslu akan merekrut para guru dan mahasiswa untuk diperbantukan dalam pengawasan proses Pilkada serentak. Dia beralasan guru dan mahasiswa itu dianggap masih netral dan representasi masyarakat tidak memiliki kepentingan.
"Tentu kualifikasi perekrutannya secara umur dia sudah punya hak memilih. Lalu kemudian kita persiapkan menjadi pengawas TPS. Misalnya di Jawa Barat kemarin. Bawaslu Jabar menggandeng unsur Pramuka, lalu nanti ada juga dari unsur guru. Semua guru ini kita pastikan semuanya netral. Guru kan ada yang dari PNS ya," paparnya.
Muhammad mengaku perekrutan tersebut sudah berjalan dan nantinya akan dilatih untuk mengawasi proses Pilkada Serentak.
"Jadi ada pemantau yang mewakili kelompok masyarakat. Dalam peraturan MK itu ada pemantau. Itu dibenarkan," pungkasnya.