Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan publik, lantaran sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram Bea Cukai Kualanamu terkait aturan pelaporan barang yang akan dibawa ke luar negeri.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menegaskan dalam aturan tersebut pihak DJBC tidak ada maksud untuk mempersulit masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri.
Yustinus menerangkan, aturan tersebut sudah ada sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Artinya bukan hal baru yang harus dihebohkan.
"Pertama tentu tidak ada maksud niat sedikit pun pemerintah Dirjen Bea Cukai membikin ribet atau mempersulit warganya sendiri yang akan berpergian keluar negeri,"
kata Yustinus dalam pernyataannya melalui akun Instagram @prastowoyustinus, dikutip Minggu (24/3)
Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik dan layanan yang bersifat opsional.
"Memudahkan yang bepergian membawa barang-barang yang high value goods itu aman. Misalnya mau pameran barang keluar negeri, membawa alat olahraga yang besar-besar seperti sepeda atau pertunjukan musik, mau syuting dan sebagainya,"
terang Yustinus.
Sehingga, ketika pulang ke Indonesia barang-barang tersebut tidak dianggap sebagai barang impor atau baru yang dibeli di luar negeri.
"Jadi itu praktik selama ini tidak ada perubahan tidak perbedaan. Nah kemarin heboh video dari kantor Bea Cukai Kualanamu tentu maksud dari video itu baik memberikan edukasi pada masyarakat menjawab keingintahuan publik. Namun ada substansi yang kurang pas, untuk itu kami luruskan dan mohon maaf atas ketidaknyaman yang terjadi,"
pungkas Yustinus.