Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan publik, lantaran sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram Bea Cukai Kualanamu terkait aturan pelaporan barang yang akan dibawa ke luar negeri.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menegaskan dalam aturan tersebut pihak DJBC tidak ada maksud untuk mempersulit masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri.
Artinya bukan hal baru yang harus dihebohkan.
kata Yustinus dalam pernyataannya melalui akun Instagram @prastowoyustinus, dikutip Minggu (24/3)
Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik dan layanan yang bersifat opsional.
terang Yustinus.
Sehingga, ketika pulang ke Indonesia barang-barang tersebut tidak dianggap sebagai barang impor atau baru yang dibeli di luar negeri.
pungkas Yustinus.
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaZulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaBea dan Cukai juga mengemban fungsi penting dengan memfasilitasi industri dan perdagangan dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
Baca SelengkapnyaKepercayaan mengelola sumber daya alam seperti batu bara, harus disertai dengan langkah-langkah pelestarian lingkungan.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaIndustri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca Selengkapnya