Bawaslu, Polri & Kejagung buat aturan bersama tindak pidana Pemilu
Bawaslu, Polri & Kejagung buat aturan bersama tindak pidana Pemilu. Salah satu penyebab tidak efektifnya penegakan hukum bagi para pelaku pidana pemilu koordinasi antara Polri, Kejagung dengan pihak Bawaslu terlalu minim.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri menandatangani peraturan bersama terkait proses penanganan tindak pidana pemilu. Hal itu dilakukan sebagai langkah efektif menindak pelaku pelanggar pemilu khususnya pada masa kampanye dan pelaksanaan Pilkada 2017 mendatang.
"Kalau kita melihat sentra Gakkumdu versi lama, itu jumlah tindak pidana pemilu yang bisa sampai ke proses pengadilan dan diputus oleh hakim itu sangat sedikit, terbatas jumlahnya dari yang disampaikan oleh Bawaslu dalam sentra Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Komplek Mabes Polri, Senin (21/11).
Muhammad mengatakan, ada beberapa penyebab tidak efektifnya penegakan hukum bagi para pelaku pidana pemilu. Salah satunya, koordinasi antara Polri, Kejagung dengan pihak Bawaslu terlalu minim.
"Salah satu penyebabnya adalah karena tidak efektifnya koordinasi dari ketiga lembaga ini. Panwas dan penyidik dan penuntut kejaksaan ini, versi UU sebelumnya. Dalam UU baru ini, setelah dievaluasi dari tiga unsur ini, akan kita optimis bahwa proses penanganan pidana pemilu, jauh lebih efektif dan responsif," ujarnya.
Bahkan, diakui Muhammad proses penanganan tindak pidana pemilu tidak berjalan simultan. Pasalnya, bila ada laporan masuk Panwaslu butuh 2-3 hari untuk meneliti laporan tersebut sebelum diserahkan ke penyidik Polri.
Bukan hanya itu, penyidik Polri pun butuh waktu 14 hari untuk mempelajari laporan masuk tersebut. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, berkas perkara itu tak langsung disimpulkan dan dikirim ke Pengadilan.
Bila ditemukan kekurangan, maka berkas tersebut dikirim kembali ke Panwas. Oleh karena itu, Muhammad menilai proses tersebut memakan waktu yang lama dan tidak efektif.
"Akhirnya pada proses Pilkada sebelumnya, banyak proses hukum itu berhenti karena kehabisan waktu atau kedaluwarsa. Sebagaimana kita pahami bersama, UU kita terkait pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, itu menggunakan lex specialis. Limitasi waktu yang sangat ketat," ucap dia.
Oleh karena itu, dengan adanya penandatanganan peraturan bersama tersebut, Muhammad berharap proses penanganan laporan atau temuan pidana pemilu bisa langsung dipelajari Bawaslu, Polri, dan Kejagung.
"Begitu ada laporan, hari pertama sudah diproses oleh ketiga institusi sehingga penanganannya lebih cepat," pungkas Muhammad.