Bawaslu Surati KPU Soal Wakil Dubes Malaysia jadi Panitia PPLN Tapi Tak Direspons
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti adanya kejanggalan terkait Wakil Duta Besar Malaysia, yang menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) di Malaysia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti adanya kejanggalan terkait Wakil Duta Besar Malaysia, yang menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) di Malaysia.
Bawaslu telah meminta KPU untuk mengganti yang bersangkutan, karena anak Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana, yakni Davin Kirana menjadi Caleg NasDem dari Dapil DKI Jakarta 2.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
Bawaslu khawatir ada konflik kepentingan antara wakil duta besar Malaysia dengan pencalegan anak Rusdi Kirana.
"Saya pernah notifikasi, apakah benar PPLN ada yang menjabat, menurut teman-teman KPU boleh. Tapi menurut kami sense-nya harus dilihat. Sense terhadap permasalahan ke depan, pertama ada mencalonkan diri yang dekat dengan kedutaan besar," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (12/4).
Menurut dia, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada KPU tertanggal 8 April, merekomendasikan penggantian petugas PPLN itu. Namun hingga adanya kasus video surat suara tercoblos, tidak ada respons dari KPU.
"Kita sudah merekomendasikan tanggal 8 April kepada KPU. Suratnya ada silakan, kita terbuka saja," ujarnya.
Selain itu, Bawaslu kembali menemukan adanya indikasi pelanggaran lain dalam proses pemungutan suara di Malaysia.
"Ada laporan, ada temuan dari masyarakat, ada kajian dari teman-teman Panwas luar negeri tentang permasalahan yang lain, tapi belum kita buka dulu," ujarnya.
Menurut dia, Bawaslu sengaja belum membuka ke publik pelanggaran apa yang ditemukan, karena masih harus dilakukan pendalaman lebih lanjut. Rencananya Bawaslu akan mengirimkan satu tim lagi untuk mengecek kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.
"Rencana dua tim yang akan berangkat ke sana, tapi yang sudah berangkat satu," ucap dia.
Baca juga:
Rapat dengan Bawaslu, KPU Putuskan Pemungutan Suara di Malaysia Tetap Berjalan
Jokowi Serahkan Penanganan Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke Bawaslu & KPU
Data Bawaslu: 1.734 TPS di Solo Rawan
DPR Minta Kemenlu, KPU, Bawaslu & Polisi Usut Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Usai Reses, DPR akan Panggil KPU-Bawaslu Bahas Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Bawaslu Merasa Janggal, Surat Suara Tercoblos di Malaysia Terkumpul Dalam Satu Gudang