Bawaslu Temukan 18 ASN di Banten Tak Netral di Pemilu 2019
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, jumlah sebanyak 18 ASN yang dinilai berpihak kepada peserta Pemilu tertentu ini berdasarkan temuan dari awal tahapan Pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten tidak netral menjelang perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Mereka berasal dari Pemkot Cilegon 2 orang, Pemkab Serang 6 orang, Pemkab Pandeglang 4 orang dan Pemkot Tangsel 8 orang.
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, jumlah sebanyak 18 ASN yang dinilai berpihak kepada peserta Pemilu tertentu ini berdasarkan temuan dari awal tahapan Pemilu.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
"Yang sedang ditangani sekarang di Kabupaten Pandeglang," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (13/2).
Dia menjelaskan, dari 18 ASN/PNS tersebut memiliki jabatan yang beragam mulai dari staf hingga eselon II. Beberapa kasus ketidaknetralan di Banten ASN sudah masuk tahap rekomendasi kw Komisi ASN.
"Seperti di Tangsel sudah kita rekomendasikan ke KASN," ujarnya.
Didih mengungkapkan, sanksi untuk ASN beragam ditentukan jabatan masing-masing. Ini mengacu kepada Undang-undang Pemilu tentang ASN dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB).
"Kalau pelanggaran parah bisa juga pelanggaran pidana," jelasnya.
Didih mengimbau ASN untuk netral menjelang pelaksanaan pemilu. Ia juga meminta peserta pemilu tidak melibatkan ASN dalam aktivitas kampanye. "Masih banyak cara lain untuk meraih simpati masyarakat untuk mendulang suara," tutupnya.
Baca juga:
Ikut Deklarasi Dukungan Jokowi, Wali Kota Solo Diperiksa Bawaslu
Bawaslu Klarifikasi Wawalkot Semarang Terkait Acara Deklarasi Paslon 01
Bantahan Polri Disebut Tebang Pilih Kasus Pelanggaran Kampanye Slamet Maarif
Ajak ASN Menangkan Anak Bupati, Camat di Pandeglang Dipanggil Bawaslu
Bawaslu Yogyakarta Tertibkan 2.811 Alat Peraga Kampanye