Fayakhun Andriadi pakai kode 'kurcaci' tagih duit suap proyek Bakamla
'Bawelnya' Fayakhun Andriadi tagih fee proyek Bakamla. Fayakhun menanyakan komitmen Fahmi sebagai Direktur PT Merial Esa mengalokasikan 7 persen untuknya. Sebab, jika jatah 7 persen tidak dibayar, Fayakhun tidak mau mengawal penambahan anggaran Bakamla pada APBN-P 2016.
Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sempat mengancam tidak akan mengawal usulan penambahan anggaran untuk Badan Keamanan Laut jika komitmen fee sebesar 7 persen tidak direalisasikan.
Kepada Erwin Arief, Direktur PT Rohde & Schwarz sekaligus agen untuk PT Merial Esa pemenang lelang proyek pengadaan alat satelit monitoring, Fayakhun menanyakan komitmen Fahmi sebagai Direktur PT Merial Esa mengalokasikan 7 persen untuknya. Sebab, jika jatah 7 persen tidak dibayar, Fayakhun tidak mau mengawal penambahan anggaran Bakamla pada APBN-P 2016.
-
Kenapa Fajar Nugroho meninggal? Saat berada di dalam kolam, Fajar mengalami masalah pada kakinya. Ia mengaku kram sehingga kesulitan untuk kembali ke permukaan. Padahal, Fajar sedang terkena setrum listrik dari dalam kolam. Teman-temannya pun berinisiatif untuk menolong Fajar.
-
Apa yang dilukis oleh Andre Andika Putra? Andre Andika Putra, seorang pria asal Pati, Jawa Tengah, mendapat rekor MURI setelah melukis tujuh presiden Republik Indonesia, mulai dari Presiden Soekarno hingga Jokowi.
-
Siapa Santyka Fauziah? Dia adalah seorang seleb TikTok yang cukup rajin bikin konten.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
Hal ini terkuak saat surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Pada tanggal 2 Mei 2016, terdakwa melalui Erwin Arief menanyakan kepada Fahmi Darmawansyah mengenai fee sebesar 7 persen yang belum diberikan. Karena jika tidak segera diberikan maka terdakwa tidak mau "mengawal" usulan alokasi tambahan anggaran Bakamla di Komisi I DPR," ujar Jaksa Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/8).
Fahmi meyakinkan bahwa jatah 7 persen dari nilai proyek Rp 1,2 triliun untuk Fayakhun akan direalisasikan.
Belum ada realisasi, Fayakhun mendesak agar pihak Fahmi segera memberikan 1 persen dari bagian 7 persen. Hingga akhirnya pihak Fahmi menggelontorkan USD 300 ribu pada tahap pertama pada 4 Mei 2016.
Jeda beberapa minggu, pihak Fahmi belum menuntaskan sisa dari jatah 1 persen Fayakhun. Tak kunjung mendapat transfer uang, Fayakhun menyampaikan kepada pihak Fahmi agar jatah 1 persen harus sudah direalisasikan paling lambat 23 Mei 2016.
Dia juga sempat menyampaikan protes kepada Erwin melalui pesan singkat Whatsapp dan diteruskan kepada Fahmi.
"Pada tanggal 12 Mei 2016 terdakwa mengingatkan Fahmi Darmawansyah melalui Erwin Arief dengan mengatakan melalui Whatsapp yaitu "petinggi sdh. Kurcaci bisa ngomel" yang maksudnya adalah agar sisa komitmen segera dikirimkan kepada terdakwa," ujarnya.
Mendapat teguran seperti itu, Fahmi kembali mentransfer uang ke dua rekening perbankan luar negeri seperti arahan politikus Golkar itu.
Dalam proses suap, Fahmi mentransfer ke empat rekening perbankan luar negeri dalam dua tahap. Pertama, pada tanggal 4 Mei, Fahmi memerintahkan anak buahnya Muhamad Adami Okta untuk mentransfer USD 300 ribu.
Transfer dilakukan melalui dua rekening. Sebesar USD 200 ribu ke rekening bank di China atas nama Hangzhou Hangzhong Plastic. Kemudian USD 100 ribu ditransfer ke rekening bank di China atas nama Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co. Ltd.
Kedua, di akhir bulan Mei 2016, Fahmi kembali memerintahkan Adami mentransfer sisa dari 1 persen komitmen fee Fayakhun. Sama dengan tahap pertama, Fayakhun kembali meminta pihak Fahmi agar transfer dilakukan di rekening perbankan luar negeri.
Sebesar USD 110 ribu ditransfer ke rekening ABS AG Singapura atas nama Omega Capital Aviation Ltd. Kemudian, USD 501.480 ditransfer ke rekening OCBC Bank Singapura atas nama Abu Djaja Bunjamin.
Setelah semua uang komitmen fee 1 persen yang jumlah seluruhnya sebesar USD 911.480,00 ditransfer masuk ke empat nomor rekening yang diberikan oleh terdakwa maka selanjutnya memerintahkan Agus Gunawan, staf Fayakhun, untuk mengambil uang tersebut secara tunai.
Sementara itu, anggaran untuk pengadaan alat satelit monitoring Bakamla sebesar Rp 500 miliar dari total usulan penambahan anggaran pada APBN-P senilai Rp 1,2 triliun.
Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Didakwa terima suap USD 911 ribu, ini rincian transfer diterima Fayakhun dari Fahmi
Fayakhun didakwa terima USD 911 ribu dari pengadaan alat satmon di Bakamla
Suap proyek Bakamla, Fayakhun Andriadi jalani sidang perdana hari ini
Kasus Bakamla, Fayakhun Andriadi kembalikan uang negara Rp 2 M ke KPK
Kasus suap Bakamla, Direktur PT Taipan akan diperiksa KPK
Diperiksa KPK, TB Hasanuddin jelaskan soal pengadaan satelit Bakamla