Bayar PSK pakai uang palsu, ASN diamankan polisi
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pelaku menghubungi dan sepakat dengan TM alias AL untuk berkencan dengan tarif Rp 1 juta pada Rabu (13/6). Usai berkencan di salah satu hotel yang ada di Kota Gunungsitoli, pelaku membayar jasa dengan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar.
Polresta Nias menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu dinas di Pemkab Nias dengan inisial YL (35 tahun). Dia diamankan lantaran diduga mengedarkan uang palsu.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pelaku menghubungi dan sepakat dengan TM alias AL untuk berkencan dengan tarif Rp 1 juta pada Rabu (13/6). Usai berkencan di salah satu hotel yang ada di Kota Gunungsitoli, pelaku membayar jasa dengan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Apa tujuan utama dari pantun Palembang lucu? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal. Melalui kecerdasan kata dan humor yang disajikan dalam pantun, orang dapat mengalami momen-momen riang yang membawa tawa dan keceriaan.
Seperti dilansir dari Antara, tiba di kediamannya di salah satu kost di Kota Gunungsitoli, TM melihat kembali uang hasil melayani pelaku, namun setelah diperiksa, Dia curiga jika empat lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diberikan pelaku adalah uang palsu.
Kemudian, TM langsung melaporkan hal tersebut ke polisi dan pelaku telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Nias.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti printer warna hitam merk cannon yang dipakai untuk membuat uang palsu, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4 lembar dan kertas hvs putih sebanyak lima belas lembar.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 244 KUHP tentang uang palsu dan uu nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 10 milliar.
Baca juga:
BI sebut tidak ada uang palsu yang ditemukan selama periode Lebaran 2018
3 Pengedar uang palsu di Tangerang dibekuk polisi
BI belum terima laporan peredaran uang palsu selama Ramadan 2018
Peredaran uang palsu di Jawa Tengah didominasi pecahan Rp 100.000
Jasa tukar uang di pinggir jalan menjamur, BI minta waspadai terima Rupiah palsu
Edarkan uang palsu, 2 pemuda di Medan bonyok diamuk massa