Bayar zakat ke rekening pribadi Presiden Soeharto
Bayar zakat ke rekening pribadi Presiden Soeharto. Pemerintah berencana mengumpulkan zakat penghasilan dari para aparatur sipil negara (ASN). Sifatnya sukarela dan ASN boleh menolak jika ingin menyalurkan zakatnya ke tempat lain.
Pemerintah berencana mengumpulkan zakat penghasilan dari para aparatur sipil negara (ASN). Sifatnya sukarela dan ASN boleh menolak jika ingin menyalurkan zakatnya ke tempat lain.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memperkirakan perolehan zakat bisa mencapai Rp 10-15 triliun dan dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat. Namun hal ini masih menjadi pro dan kontra di masyarakat.
-
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang saat bulan Ramadan sampai dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
-
Apa itu Zakat Fitrah? Zakat Fitrah atau juga dikenal sebagai Zakat Fitri adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim.
-
Apa yang menjadi tonggak penting perkembangan zakat dan wakaf di Indonesia? Keberadaan direktorat ini jadi tonggak penting perkembangan zakat dan wakaf di Indonesia.
-
Apa itu zakat fitrah? Zakat sendiri termasuk ke dalam ibadah harta (ma'liiyah) yakni bentuk realisasi dari rukun islam ketiga yang diperintahkan Allah SWT di dalam Ayat Al-Qur'an, Hadist Nabi Muhammad SAW dan ijtihad para fuqaha (ahli hukum islam).
Soal zakat dikelola pemerintah ini bukan barang baru. Presiden Soeharto dulu pernah mengumumkan siap menjadi petugas pengumpul zakat secara massal. Bahkan masyarakat bisa langsung mengirimkan uang melalui wesel atau bank ke rekening pribadi Presiden Soeharto.
Hal itu disampaikan Presiden Soeharto dalam Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Istana Negara 26 Oktober 1968. Tak main-main, untuk memperkuat aturan ini keluar Pengumuman Presiden RI No I tahun 1968.
Pengumuman Presiden ini membatalkan pelaksanaan Peraturan Menteri Agama terkait dengan zakat dan baitul mal yang baru dikeluarkan beberapa bulan sebelumnya.
Disebutkan dalam Pengumuman Presiden, masyarakat dapat mengirimkan zakat, derma atau sadakahnya kepada Presiden Soeharto pribadi dengan cara atau melalui:
l. Kapten Bustomi, dengan alamat Jalan Merdeka Barat No 15.
2. Pos wesel, dialamatkan kepada Jenderal TNI Soeharto, Presiden Rl, Jakarta.
3. Rekening giro pos dan dinas giro dan cheque pos, dimasukkan pada rekening zakat cq Jenderal TNI Soeharto nomor A 10.000.
4. Rekening zakat cq Jenderal TNI Soeharto pada bank-bank: BNI Unit I, Eksim nomor 77777, BNI Unit II nomor 39z, BNI Unit Ill nomor 1.13.000, BDN nomor R 15, Bapindo nomor 185.
"Saat ini ataupun di masa-masa mendatang, saya tidak akan mengambil hak amilnya berupa seperdelapan dari hasil zakat," janji Presiden Soeharto pada tanggal 8 November 1968.
Presiden Soeharto kemudian mengeluarkan Keppres tanggal 21 Mei 1969 untuk membentuk Panitia Zakat yang diketuai oleh Menteri Kesejahteraan Rakyat Idham Chalid.
Tim ini ditugaskan untuk lebih meningkatkan pemasukan uang zakat dan cara-cara penggunaannya agar sesuai dengan ajaran Islam.
Presiden Soeharto juga meminta kepada panitia ini suatu rumusan tentang pedoman penggunaan uang zakat, misalnya yang mana harus lebih didahulukan apakah pembangunan rumah sakit, madrasah atau untuk fakir miskin.
Demikian dikutip dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973 yang ditulis Tim Dokumentasi Presiden.
Sulit untuk melacak dana zakat yang dikumpulkan ke rekening Presiden Soeharto. Tak ada laporan jelas mengenai pengelolaannya.
Kelak setelah Reformasi 1998, Soeharto menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana di yayasan-yayasan miliknya. Jumlah pengumpulan dana yang kemudian diselewengkan diduga mencapai triliunan rupiah. Soeharto membantah dan mengaku tak punya uang satu sen pun.
Pembentukan BAZNAS
Sementara itu Lembaga Badan Amal Zakat Infaq dan Sadaqah di lingkungan daerah, pertama kali dibentuk oleh Gubernur DKI Ali Sadikin bersama para ulama di ibu kota tahun 1968.
Kemudian ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 29 dan No 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan BAZIS.
Undang-Undang No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat lahir di masa Presiden RI Ke-3 BJ Habibie dan Menteri Agama Malik Fadjar.
Lalu tahun 2001 di era Presiden Abdurrahman Wahid secara resmi dibentuklah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sebagai lembaga satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Kedudukan BAZNAS diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Kini di era Presiden Jokowi kembali pengumpulan zakat jadi polemik. Akankah dana besar ini bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan masyarakat Indonesia?
Baca juga:
Menag sebut ASN bisa menolak jika gajinya tak mau dipotong zakat
Ini penjelasan Menteri Agama terkait rencana pemotongan gaji ASN untuk zakat
Fahri sebut pemerintah panik utang besar sampai potong gaji ASN buat zakat
Ketua DPR minta Komisi VIII kaji dengan baik aturan potongan gaji PNS untuk zakat
Soal potong gaji ASN untuk zakat, Wapres JK sebut hanya wacana