BBM naik, di Gorontalo bensin eceran dijual Rp 10 ribu per liter
Sebelum terjadi kenaikan para pedagang bensin eceran mematok Rp 8.000 perliter.
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 2.000 per liter malam tadi di Istana Negara. Kenaikan BBM itu berimbas pada pedagang eceran di Gorontalo yang menjual Rp 10.000 per liter.
Oscar Abdulah, salah seorang pedagang bensin eceran di Kota Gorontalo, Selasa, mengatakan, setelah pemerintah mengumumkan harga Bensin mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 6.500 perliter menjadi Rp 8.500 per liter, maka di kalangan pedagang juga naik menjadi Rp 10.000.
Dia menjelaskan, sebelum terjadi kenaikan para pedagang bensin eceran mematok Rp 8.000 perliter, namun sejak Selasa (18/11) telah naik menjadi Rp 10.000. "Stok bensin yang saya jual, sejak kemarin diborong oleh pengemudi motor dan bentor," kata Oscar seraya menambahkan rata-rata keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 1.500 per liter, seperti dilansir Antara.
Dia menjelaskan, kenaikan harga bensin di pedagang eceran tersebut dilakukan karena saat dibeli pada SPBU harganya Rp 8.500 perliter, ditambah dengan biayai operasional maka naik menjadi Rp 10.000 per liter.
Neni Ibrahim salah seorang pedagang bensin lainnya mengatakan, meskipun harga bensin naik, namun pada konsumen terutama pemilik kendaraan motor maupun bentor, lebih memilih membeli para pedagang eceran dari pada antre di SPBU.
Dia menjelaskan, pada pemilik motor maupun bentor hanya membeli dalam jumlah sedikit yakni 1 atau 2 liter, sehingga mereka merasa enggan untuk antre di SPBU, yang bisa berlangsung 10 hingga 30 menit.
"Untuk menghindari antrean, terkadang pada pemilik mobil juga membeli pada pedagang eceran," kata Neni.
Baca juga:
Investor santai hadapi dampak kenaikan harga BBM subsidi
Umumkan BBM naik, JK puji Jokowi lebih berani daripada SBY
Harga BBM di Malaysia lebih mahal ketimbang di Indonesia
Syarief Hasan soal BBM naik: Apa yang salah dari SBY?
Meski harga naik, BBM subsidi tetap hilang di jalur tol
Wali kota Solo : Saya kecewa berat dan siap turun ke jalan
Ramai-ramai kecam Jokowi karena naikkan harga BBM
-
Bagaimana cara kerja sama BPH Migas dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya dalam pengawasan BBM subsidi? Ruang lingkup PKS tersebut meliputi pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Bagaimana BPH Migas memastikan keamanan pasokan BBM di Sulawesi Utara? Dari pemaparan dan diskusi yang sudah berlangsung, pasokan BBM dipastikan aman dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat di Sulut."Saat ini sedang dilakukan pengisian BBM subsidi maupun kompensasi dari kapal pengangkut ke tangki-tangki BBM. Insya Allah stoknya aman," katanya.
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.
-
Apa yang ditemukan B.M. Diah di tempat sampah? Disitulah insting B.M. Diah sebagai seorang jurnalis bekerja. Ia diam-diam memungut kertas draf naskah proklamasi itu dari tempat sampah.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.