Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso: Terima Kasih Dukungan Selama Ini
Jessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Jessica Kumala Wongso Kusuma resmi bebas bersyarat atas hukuman 20 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana kopi sianida. Kepada awak media, dia mengucapkan terima kasih atas dukungannya selama ini.
“Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini, nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut. Makasih,” katanya saat keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8).
- Jessica Wongso Datangi Mantan Wakapolri Usai Bebas dari Bui, Ada Apa?
- Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso
- Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Intip Penampakan Rumahnya yang Megah dan Besar
- Berstatus Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Ini yang Bakal Dilakukan Pertama Kali
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Adasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan terkait Pembebasan Bersyarat (PB) atas terpidana pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso Kusuma. Ke depannya, masih ada kewajiban yang mesti dijalankannya hingga tahun 2032.
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengulas, Jessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
“Yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017,” tutur Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8).
Atas vonis tersebut, Jessica Kumala Wongso Kusuma kemudian menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta.
“Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” jelas dia.
Deddy menegaskan, pemberian hak Pembebasan Bersyarat terpidana Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032. Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” Deddy menandaskan.
Diketahui, Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dikabarkan akan bebas. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan.
Otto menyebut, terpidana kasus 'kopi sianida' ini dijadwalkan akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu 18 Agustus 2024.
"Benar (Jessica Wongso bebas besok)," ujar Otto saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (17/8/2024) malam.
Dia juga mengkonfirmasi agenda konferensi pers Tim hukum Jessica Wongso yang dipimpin Otto Hasibuan yang beredar di kalangan wartawan. Dalam agenda tersebut, disebutkan bahwa Jessica rencananya akan keluar dari penjara pada pukul 09.00 WIB.
Namun Otto tak menjawab soal alasan Jessica Wongso bisa bebas lebih cepat, termasuk apakah terkait rencana upaya Peninjaun Kembali (PK) yang beberapa waktu lalu bakal diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Jessica sendiri telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin pada 2016. Kasusnya sempat mencuat kembali beberapa waktu lalu setelah film dokumenternya diangkat di Netflix.
Sebelumnya, Otto Hasibuan mengaku masih terus mengupayakan agar Jessica Wongso mendapatkan keadilan dan bebas. Seperti diketahui, banyak masyarakat menganggap bahwa Jessica tidak bersalah atas kasus tersebut setelah menyaksikan film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso' produksi Netflix.
Otto ingin mengupayakan Peninjauan Kembali (PK) yang nantinya berujung pada dua opsi, diterima atau ditolak. Jika PK ditolak, maka tidak ada pilihan lain kecuali Jessica menerima dan melanjutkan masa hukuman 20 tahun penjara.
"Kalau itu mereka lakukan ya apa boleh buat, berarti negara kita akan terus seperti itu," ujar Otto dikutip dari podcast Dokter Richard Lee di akun Youtube dr. Richard Lee, MARS.
Meski begitu, Otto optimis Jessica segera bebas dalam waktu dekat. Ia mengungkapkan bahwa kliennya itu sudah beberapa kali mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan karena berkelakuan baik di penjara.
"Remisi sih ada, banyak, banyak. Mestinya kalau hitung-hitungan kita 2-3 tahun lagi dia harusnya keluar, karena dia berkelakuan baik," ungkap Otto.
Namun Otto tidak mencampuri urusan remisi tersebut karena merupakan kewenangan Kemenkumham. Sebagai kuasa hukum ia hanya berusaha memastikan bahwa Jessica mendapatkan semua haknya di dalam penjara.