Bebas, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Chuck Putranto Tetap jadi Anggota Polri
Chuck Putranto dikabarkan telah bebas dari penjara. Usai menjalani hukuman atas vonis satu tahun perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mabes Polri memutuskan Mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto tidak dipecat. Chuck selaku terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah bebas dari penjara.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak PTDH, (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (29/6).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Oleh karena itu, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri berpangkat Kompol itu tetap menjadi anggota Polri. Dengan sanksi etik demosi satu tahun berdasarkan hasil banding sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri. Demosi 1 tahun," kata dia.
Chuck Bebas dari Penjara
Chuck Putranto dikabarkan telah bebas dari penjara. Usai menjalani hukuman atas vonis satu tahun perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Iya itu sudah bebas," kata Kuasa hukum Chuck Putranto, Jonny Mazmur William saat dihubungi, Kamis (29/6).
Jonny mengungkapkan, bebasnya Chuck dari lapas Salemba karena mendapatkan asimilasi atau pengurangan hukuman karena Covid-19.
"Tanggalnya saya enggak mastiin lagi. Iya, kan pakai asimilasi covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," katanya.
"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman (tidak bebas bersyarat)," tambah dia.
Chuck menjadi terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta dengan tidak memutuskan banding.
Putusan Etik Chuck
Sekedar informasi, Chuck sempat dinyatakan divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh majelis sidang KKEP tingkat pertama. Dia menjadi orang kedua yang dipecat Polri setelah Ferdy Sambo.
"Sanksi administrasi pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari (5-29 agustus 2022) di ruang patsus biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Sanksi kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri saat itu Irjen Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi, Chuck memutuskan untuk melakukan banding. Banding adalah hak dibolehkan terhadap yang bersangkutan.
"Telah diputuskan dalam Komisi sidang kode etik dan yang bersangkutan menyatakan banding. Banding itu hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan," jelas Dedi.
(mdk/ray)