Beda Sikap Satgas Covid-19 Soal Mudik Lokal yang Diperbolehkan di 8 Wilayah
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan apapun alasannya mudik dilarang. Mudik, kata dia, meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Pemerintah mengizinkan masyarakat di delapan wilayah aglomerasi di Indonesia untuk melakukan mudik lokal dengan menggunakan transportasi darat.
Menanggapi kebijakan tersebut, juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan apapun alasannya mudik dilarang. Mudik, kata dia, meningkatkan risiko penularan Covid-19.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa hidung bengkak saat flu? Virus merusak sel-sel hidung, menyebabkan peradangan dan respons tubuh yang dapat menyebabkan pembengkakan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
"Oleh karena itu, perjalanan dengan alasan mudik tidak diperkenankan," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (21/4).
Wiku menjelaskan, saat mudik, mobilitas masyarakat meningkat tajam. Ketika masyarakat melakukan perjalanan mudik, potensi terjadinya kerumunan sangat besar.
"Mobilitas yang dilakukan bersamaan akan berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal inilah yang menyebabkan mudik sebagai tradisi masyarakat untuk ditiadakan tahun ini mengingat kita masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19," tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021 sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan masyarakat di sejumlah wilayah aglomerasi masih bisa melakukan mudik lokal.
"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang kami skip dalam peraturan tadi yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan adalah wilayah aglomerasi yaitu Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo," kata Budi saat konferensi pers dalam akun BNPB, Kamis (8/4) lalu.
Kemudian Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi, Jogja Raya dan Solo Raya. Selanjutnya, Gerbangkertosusila atau Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Baca juga:
Survei Kemenhub, 7 Juta Warga Tetap Ingin Mudik Meski Sudah Dilarang
Polri Antisipasi Arus Balik Lebaran Efek Pemudik Colong Start
Masuk Algomerasi Jabodetabek, Tangsel Tak akan Terbitkan SIKM
Polres Sragen Mulai Lakukan Penyekatan di Perbatasan Jateng-Jatim
Plt Walikota Tasikmalaya Larang Warganya yang Merantau Mudik