Begini Alasan Rizieq Syihab Baru Isolasi Mandiri Usai Acara Maulid Nabi
Dijelaskan bahwa Rizieq Syihab tiba di Indonesia pada Selasa 10 November 2020 melalui Bandara Udara Soekarno-Hatta. Namun yang bersangkutan tidak menjalankan isolasi mandiri sesuai ketentuan pada surat clrearence.
Muhammad Rizieq Syihab menjelaskan alasan baru jalani isolasi mandiri usai acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Barat. Ia beralasan mengantongi clearance letter pada 17 November 2020.
Atau satu pekan setelah ketibaannya di tanah air pada 10 November 2020.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda pemeriksan saksi silang.
Awalnya, Rizieq menceritakan setibanya dia di Bandara Soekarno-Hatta, dirinya langsung diarahkan untuk segera keluar bandara tanpa mengecek ke imigrasi, maupun pihak kesehatan bandara.
Karena itu, dia mengaku sempat bertanya kepada Sekretaris Jendral (Sekjen) Munarman terkait kejelasan paspor, surat clearance kesehatan, maupun koper bawaannya. Yang lantas dijawab Munarman bahwa semua itu sudah ada yang ngurus.
"Saya ikuti jalur, terus langsung dibawa keluar artinya saya tidak berhenti di pemeriksaan kesehatan, imigrasi bahkan saya tidak dibawa ke tempat pengambilan bagasi. Karena kata Pak Munarman Habib jangan pikirkan bagasi nanti ada yang urus," kata Rizieq saat sidang di PN Jakarta Timur, Senin (3/5).
Setibanya di luar bandara, Rizieq bersama keluarga langsung dimasukan ke dalam mobil tanpa membawa paspor, surat clearance kesehatan, dan koper bawaannya. Mereka langsung menuju Petamburan, Jakarta Pusat sambil menyapa masyarakat yang menjemput di Bandara Soekarno-Hatta.
"Cukup lama, dari Bandara ke Petamburan, sudah beberapa jam ya. Karena macet luar biasa, dan ada sunroof itu saya keluar minta jemaah buka jalan. Jadi saat itu sangat melelahkan luar biasa," kata Rizieq.
Selanjutnya, untuk clearance letter baru ia terima beberapa hari setelah tiba di rumah Petamburan. Berikut koper dan paspor.
"Jadi saat di rumah beberapa hari saya belum menerima paspor saya sempat tanyakan ke Pak Munarman, Habib Ali juga saya tanyakan. Coba paspor saya dimana, karena paspor ini sangat penting. Saya takut hilang. Pak Munarman jawab tenang habib nanti kita komunikasikan, tapi selama ada di tangan petugas aman," kata Rizieq sambil tirukan ucapan Munarman.
Sehingga, Rizieq menjelaskan bahwa barang-barang tersebut baru diterima secara bertahap. Mulai dari beberapa koper yang diterima besoknya setelah tiba di Petamburan.
Sedangkan, untuk dokumen paspor dan surat cleareance kesehatan baru diterima setelah acara Maulid Nabi dan Pernikahan di Petamburan, pada 14 November 2020.
"Adapun paspor baru mendapatkan setelah pasca maulid, pasca pernikahan kalau tidak salah baru. Termasuk surat clereance paspor saya, paspor istri, paspor dua anak saya, dan disitu ada keterangan bebas Covid-19," kata Rizieq.
Karena baru menerima surat clearance kesehatan usai acara di Petamburan sekitar 17 November 2020. Sehingga, Rizieq bersama keluarganya baru melakukan isolasi mandiri dengan dampingan tim Mer-C untuk isolasi mandiri selama 14 hari.
"Saya tidak melaporkan kepada RT/RW, saya tidak terlalu memperhatikan huruf-huruf imbauan kecil di surat tersebut. Tapi ada satu bagian yang saya baca harus lakukan izin selama 14 hari. Saya jalankan itu tidak sendiri, saya minta perbantuan tim Mer-C bagaimana menjalankan isolasi mandiri," terangnya.
"Karena di-clearence itu bagaimana cara melaksanakan isolasi mandiri tidak ada kejelasan. Yaitu bagaimana cara dengan istri saya atau boleh keluar ruang. Semenjak hal itu kami melakukan isolasi mandiri mulai tanggal 17 November. Jadi setelah kami dapat clrearence dan paspor tadi November 2020," tambahnya.
Dalam sidang kali ini, keseluruhan terdakwa selain Habib Rizieq turut menjadi saksi yakni Haris Ubaidillah, Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi yang diperiksa secara silang pendapat.
Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa menyebut Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tidak melaksanakan isolasi mandiri pasca kembali ke Indonesia. Hal itu diungkapkan dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Jumat (19/3).
Dijelaskan bahwa Rizieq Syihab tiba di Indonesia pada Selasa 10 November 2020 melalui Bandara Udara Soekarno-Hatta. Namun yang bersangkutan tidak menjalankan isolasi mandiri sesuai ketentuan pada surat clrearence.
Sehingga Rizieq berserta dan kelima mantan petinggi FPI dalam perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat.
Baca juga:
Alasan Panitia Gelar Maulid Nabi di Petamburan saat Rizieq Pulang
Sambil Menangis, Haris Ubaidillah Minta Maaf ke Rizieq Karena Kerumunan di Petamburan
Saksi Rizieq Ungkap Kerumunan di Bandara Karena Akses Jalan Tiba-tiba Ditutup
Ketua Panitia Sengaja Gelar Maulid Nabi buat Obati Rindu ke Rizieq Syihab
Jaksa Tak Ingin Bertanya ke Saksi Meringankan Rizieq di Sidang Kasus Kerumunan
Hari Ini, Kubu Rizieq Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Kerumunan Petamburan-Megamendung