Begini Awal Mula WNA Ukraina dan Rusia Sewa Vila di Badung Bali hingga Disulap Jadi Pabrik Narkotika
Polisi sebelumnya membongkar pabrik narkotika di vila kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Polisi sebelumnya membongkar pabrik narkotika di vila kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
- VIDEO: Begini Peran WNA Ukraina & Rusia Kompak Sulap Vila Jadi Pabrik Narkoba di Bali
- VIDEO: Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkoba di Bali, Jaringan 'Escobar' RI Ada WNA Ukraina & Rusia
- Terungkap, Tiga WNA 'Sulap' Vila di Bali Jadi Pabrik Narkotika Pakai Visa Investor
- Kasus Narkotika di Bali Meningkat pada 2023, 100 WNA Ditangkap
Begini Awal Mula WNA Ukraina dan Rusia Sewa Vila di Badung Bali hingga Disulap Jadi Pabrik Narkotika
Bareskrim Polri membongkar laboratorium rahasia atau clandestine lab di sebuah vila kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga Warga Negara Asing (WNA) ditangkap polisi dari penggeledahan pabrik narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik di kompleks vila Sunny Village tersebut.
Kuasa Hukum PT. Bali Dreamhouse Management dan PT Sunny Development Grup dari Brotherhood, Setyo Edi mengatakan, pengelola vila tidak tahu menahu terkait pabrik narkoba dibongkar Bareskrim Polri. Setyo memastikan pemilik vila tak terlibat dalam kasus tersebut.
Setyo juga menegaskan desain di dalam vila nomor 6 yang ditempati para tersangka memiliki basement untuk memproduksi narkotika bukan dari pengembang.
"Ini terbukti semua kita siapkan bukti desainnya, ini atas permintaan pelaku. Jadi memang pembangunan ini disetting hubungan antara pelaku dan kontraktor sebenarnya. Dan kita tau sekarang alasannya ternyata dibuat kayak gini," kata Setyo saat ditemui di lokasi, Senin (13/5).
Di vila Sunny Village ada 28 unit vila. Para tersangka menempati vila nomor 6 dan dikontrak selama 24 tahun 8 bulan dengan luas vila 218 meter persegi.
Tersangka Desain Vila Sendiri
"Untuk desain diolah sendiri. Cuma pas pembangunannya dia pesan desain khusus tidak sama dengan yang lain. Kalau desain yang lain kan ada kolam renangnya, tapi dia tidak mau kolam renang. Dia minta basement dengan alasan dia bikin gym dan mini theater. Sehingga pihak kontraktor dan pengembang di sini tidak curiga. Wajar kan bule bikin gitu, ternyata disalahgunakan seperti ini," imbuh Setyo.
Setyo juga menceritakan, penyewa vila nomor 6 itu seorang perempuan bernama Olena Kolotova (59) Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina.
Pembelian berlangsung pada tanggal 7 November 2022 lalu dengan senilai 100 ribu US dolar untuk sewa 24 tahun 8 bulan. Pengakuan dari Olena Kolotova vila itu akan di tempati oleh keluarganya.
"Yang membeli warga Negara ukraina yang bernama Olena Kolotova. Pembeli ini, yang punya urusan dengan pelaku saat ini. Secara dokumen legal, kita tahunya punya Olena Kolotova," ujar Setyo.
"Kita tidak tahu keberadaan Olena. Transaksi senilai 100 ribu AS dolar untuk 24 tahun 8 bulan. Wajar karena saat itu masa corona, yang properti tidak laku sama sekali, dan sudah lunas. Jadi secara tanggung jawab ini, tanggung jawab pihak penyewa di akte ini. (Olena) dulu ngomongnya untuk (ditempati) keluarganya," imbuh Setyo.
Para pelaku menempati vila nomor 6 sejak tahun 2022.
Para kontraktor pembangunan mengerjakan bassment sejak tahun 2021 yang diminta oleh Olena Kolotova.
"Sejak 2021 kontraktor ngerjain (bassment). Pelaku order dengan desain khusus, otomatis secara hukum yang (meminta ) adalah Olena," ujar Setyo.
Sementara itu, pengawasan di vila tersebut dijaga pribai penyewa.
"Di sini, kebetulan privasi tamu dijaga benar. Di sini adalah one gate system, itu pintarnya pelaku ini menutupi segalanya. Bahkan kemarin Direktur Dreamhouse, baru tahu kalau ada sampah segitu banyak, kaget, ini kemana keluarnya sampah. Ternyata ada desain begitu. Jadi di sini memang bebas, sekuriti tidak mengecek semuanya. Di sini privasi bule atau tamu dijaga juga," ujar Setyo.
Sebelumnya, pabrik narkotika di kompleks vila Sunny Village kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, dibongkar tim gabungan Bareskrim Polri.
Pabrik narkotika ini berisi laboratorium rahasia atau clandestine lab dalam sebuah vila dengan narkoba berbagai jenis seperti mephedrone dan ganja hidroponik dan lainnya. Pabrik narkotika ini dikendalikan jaringan hydra Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, dengan Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung, dan dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali.
"Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia, serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali dan menangkap empat orang tersangka, terdiri dari dua tersangka WNA Ukraina, satu tersangka WNA Rusia, dan satu orang WNI," kata Wahyu saat jumpa pers di lokasi, Senin (13/5).
Jumlah Tersangka
Empat tersangka ditangkap dari pengungkapan pabrik narkotika di Vila Sunny nomor 6 ini. Empat orang itu terdiri dari dua Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) yang merupakan saudara kembar. Keduanya berperan sebagai pengendali laboratorium dan juga peracik serta memproduksi narkotika.
Kemudian seorang WNA asal Rusia bernama Konstantin Krutz yang berperan sebagai pemasar hasil produksi narkotika. Satu tersangka lainnya Warga Negara Indonesia (WNI) bernisial LM.
Tersangka LM merupakan Daftar Pencarian Orang (DP0) dari kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 milik Fredy Pratama dan melarikan diri ke Bali. Tersangka LM merupakan jaringan dari pabrik narkoba di vila tersebut. Selain itu, masih ada dua orang yang masih menjadi DPO berinisial RN dan OKA yang merupakan WNA asal Ukraina dalam kasus ini.