Menteri Luhut Minta Bareskrim Tindak Tegas WNA Pelaku Narkoba dan Judi Online
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memuji peran Polri mengawal investasi di Indonesia. Namun, dia meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.
Menteri Luhut Minta Bareskrim Tindak Tegas WNA Pelaku Narkoba dan Judi Online
"Saya kira Polri sudah bekerja dengan baik tinggal kita teruskan, kan kejahatan itu juga meningkat yah dan berbagai macam," kata Menteri Luhut saat konferensi pers di Rakernis Bareskrim Polri, di Kuta, Bali, Selasa (14/5) sore.
Luhut menyoroti WNA atau turis di Bali yang membuat kacau dengan mengedarkan narkotika dan judi online.
Dia bahkan sudah langsung berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"Misalnya kemarin, saya bicara dengan Menteri Kumham dan tadi juga disampaikan (di acara Rakernis Bareskrim), orang-orang yang bikin kacau di negeri kita, dari turis atau asing yang juga mungkin main narkoba ,atau judi online atau keributan jangan dibiarkan masuk ke Indonesia lagi," ungkapnya.
"Kita tidak rugi kalau 10 ribu orang itu tidak masuk ke Indonesia, kalau orang-orang itu membuat kekacauan di Indonesia. Orang akan senang datang ke Indonesia itu, kalau suasana nyaman dan mereka terlindungi dari kegiatan-kegiatan tidak baik, misalnya seperti narkoba tadi," jelasnya.
Luhut juga meminta kepada Bareskrim Polri agar tegas menindak siapa pun yang membuat kacau Indonesia khususnya para warga asing.
"Saya tadi juga pesan kepada teman-teman Polri supaya tegas," ucapnya.
"Kalau perlu Minggu depan akan membuat rapat untuk itu, untuk menyusun satu aturan supaya itu bisa diberlakukan," imbuhnya.
Sebelumnya, pabrik narkotika yang berada di kompleks vila Sunny Village, di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, berhasil diungkap tim gabungan Bareskrim Polri.
Pabrik narkotika ini, berisi laboratorium rahasia atau clandestine lab dalam sebuah vila dengan narkoba berbagai jenis seperti mephedrone dan ganja hidroponik dan lainnya yang merupakan jaringan hydra Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, dengan Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung, dan dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali.
"Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia, serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali," kata Wahyu saat jumpa pers di lokasi, Senin (13/5) sore.
"Dan menangkap empat orang tersangka, terdiri dari dua tersangka WN Ukraina, satu tersangka WN Rusia, dan satu orang WNI," sambung Wahyu.
Dua WN Ukraina yang ditangkap yakni Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31). Saudara kembar ini berperan sebagai pengendali laboratorium dan peracik narkotika yang diproduksi.
Kemudian, seorang WNA asal Rusia bernama Konstantin Krutz yang berperan sebagai pemasar hasil produksi narkotika dan satu seorang WNI bernisial LM .
LM sebelumnya masuk DP0 dari kasus
clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 milik Fredy Pratama.
Dia melarikan diri ke Bali dan merupakan jaringan dari pabrik narkoba di vila tersebut.
Kemudian, seorang WNA asal Rusia bernama Konstantin Krutz yang berperan sebagai pemasar hasil produksi narkotika dan satu seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernisial LM yang masuk Daftar Pencarian Orang (DP0) dari kasus
Dalam kasus narkoba di Bali ini, masih ada dua orang yang masuk DPO berinisial RZ dan OK yang merupakan WN Ukraina. Keduanya dideteksi telah berada di luar Indonesia.
"Sudah ada di luar, sedang kita cari," kata Wahyu.
Dua DPO itu berperan sebagai pengendali clandestine laboratorium dan semua operasi narkotika.
"Dia adalah pengendali dari ini semua. Dan operasi ini yang mengendalikan adalah dua DPO tersebut," imbuhnya.
Sementara, tiga WNA yang sudah ditetapkan tersangka diketahui
masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa Izin Terbatas (Itas) investor yang bergerak di bidang properti atau real estate. Terkait temuan ini Bareskrim akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
"Ini nanti kita koordinasikan dengan imigrasi yang punya kewenangan untuk itu. Kita mapping lagi, kita sampaikan bahwa ada orang-orang seperti ini harus jangan sampai masuk ke Indonesia," ujarnya.