Mengurai Arti 'Hydra' dalam Jaringan Narkoba di Bali Jual Barang Lewat Forum Darknet Bayar Pakai Bitcoin
Kelompok ini memakai kode yang dicat pada tembok-tembok menggunakan pilox tersebar di sejumlah daerah Bali
Kelompok ini memakai kode yang dicat pada tembok-tembok menggunakan pilox tersebar di sejumlah daerah Bali
Mengurai Arti 'Hydra' dalam Jaringan Narkoba di Bali Jual Barang Lewat Forum Darknet Bayar Pakai Bitcoin
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba 'Hydra' yang menjalankan bisnis laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) dan ganja hidroponik di Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Suhermanto menjelaskan nama ‘Hydra’ dipakai oleh para tersangka asal warga negara Ukraina yang menjadi otak dari bisnis haram tersebut.
Dua tersangka WN Ukraina yang berhasil ditangkap yakni, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod. Sedangkan untuk tersangka WN Ukraina yang masih buron berinisial RN dan OK.
"Nama Hydra itu grup jaringan ini, hanya sebatas sebutan dari kelompok jaringan yang kita tangkap di Bali" kata Suhermanto saat dihubungi, Selasa (14/5).
Meski begitu, Suhermanto mengakui masih mendalami terkait jaringan 'Hydra' yang kemungkinan diambil dari bisnis ganja hidroponik yang dijalankan Hydra Indonesia (Darknet forum 2 roads) melalui aplikasi Telegram.
Beberapa nama grup yang ada dalam telegram, diantaranya Bali Hydra Bot, Cannashop Robot, Bali Cristal Bot, Hydra Indonesia Manager, dan Mentor Cannashop.
"Bisa jadi mereka mengaitkan nama tersebut dengan ganja hidroponik," beber Suhermanto.
Sementara dalam proses penjualan, jaringan Hydra Indonesia digerakkan oleh tersangka Warga Negara Rusia, Konstantin Kruts yang telah berhasil ditangkap bersama dua tersangka Ivan Volovod dan Mykyta Volovod.
Selama menjalankan bisnisnya, kelompok ini memakai kode yang dicat pada tembok-tembok menggunakan pilox tersebar di sejumlah daerah Bali. Dengan bertransaksi memakai mata uang kripto yang nilai transaksi mencapai Rp4 miliar.
"Jaringan ini sudah berjalan selama 3 tahun di Bali," ujar Suhermanto.
Sedangkan, terkait hubungan jaringan Hydra dengan gembong narkoba Fredy Pratama masih akan didalami. Karena dalam proses, kasus terbongkarnya jaringan Hydra berkat pengejaran tersangka LM.
Diketahui LM ini merupakan buronan dari pengungkapan laboratorium gelap narkoba milik jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 lalu.
"Masih kami dalami keterkaitan jaringan Hydra dengan jaringan Fredy Pratama," tuturnya.
Dalam kasus ini, empat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113, Ayat (2), Pasal 112, Ayat (2) lebih subsider Pasal 129 huruf a dan Pasal 111, Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Proses Produksi Narkoba
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan, bahan dan peralatan bar lab tersebut dipesan oleh para tersangka dari luar Indonesia.
Mulai dari bahan dan peralatan untuk kebutuhan laboratorium narkoba dan kebun ganja hidroponik itu dipesan dari China melalui toko daring Alibaba dan Ali Express. Termasuk, bibit ganja dikirim dari Rumania dan peralatan lainnya dibeli melalui toko daring di Indonesia.
"Penanamannya sudah disetting sedemikian rupa dengan adanya lampu ultraviolet, alat pengukur pH, pemberian air, oksigen, serta pupuk secara otomatis dan teratur sehingga bunga ganja yang dihasilkan kualitasnya sangat baik," kata Mukti saat jumpa pers, Senin (13/5).
Begitu pula sistem kerja mephedrone sudah sistematis dengan mencampurkan bahan-bahan kimia menggunakan alat pengukur pH dan adonan dimasukkan ke alat reverse cooler mix agar produk yang dihasilkan dalam posisi kental.
"Bahan tersebut dicampur lagi dengan bahan-bahan kimia lainnya, disaring, lalu dicuci dengan aceton sampai kering hingga menjadi mephedrone (tanpa perlu dicetak dengan mesin seperti xtc)," jelasnya.
Dari tersangka itu dapat disita barang bukti berupa ganja sebanyak 382.19 gram, hasis sebanyak 484 92 gram, kokain sebanyak 107,85 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.