Begini Cara Pembuatan Pil Ekstasi Rumahan di Johar Baru
Kasubdit I Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, proses pembuatan pil ekstasi itu dengan cara mencampur semua bahan yang dibelinya dengan menggunakan blender.
Bareskrim Polri telah menangkap empat pria berinisial SP (43), RM (46), MM (34) dan MR (30). Mereka yang ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat ini terkait dengan pembuatan pil ekstasi produksi rumahan.
Kasubdit I Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, proses pembuatan pil ekstasi itu dengan cara mencampur semua bahan yang dibelinya dengan menggunakan blender.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
"Di sini yang menarik, untuk bahan tersebut yang tadi dijelaskan itu untuk peran tersangka SP mencampur dengan menggunakan blender. Kemudian, hasilnya itu diayak ditampung di dalam piring seperti ini," kata Calvijn kepada wartawan, Selasa (7/2).
"Kemudian, apabila hasilnya kurang baik dan kurang memikat, tersangka SP menggunakan untuk sebagai menarik sebagai perekat dengan menggunakan putih telurnya dengan cara mentetes," sambungnya.
Kemudian, untuk membedakan pil ekstasi yang sudah jadi itu. SP menggunakan spidol, dan berikutnya melakukan proses atau tahap berikutnya.
"Tahap kedua adalah proses mencetak. Mencetak awalnya, karena pengerjaan tersangka SP ini adalah sering mencetak sesuatu barang, awalnya dia mencetak dengan sepengetahuan dia terlebih dahulu berkali-kali gagal," jelasnya.
"Sehingga, menggunakan alat cetak yang konvensional seperti ini keramik dan menggunakan alat ini untuk mencetak sebanyak masing-masing pengiriman 1.000 butir," sambungnya.
Setelah semua pil ekstasi sudah siap edar, selanjutnya barang haram itu dipasarkan oleh tersangka lain yang memang bertugas untuk memasarkannya.
"Tahap ketiga adalah memasarkan yang saya sampaikan tadi, dipasarkan dengan menggunakan jasa online menjemput dan diberikan ke tersangka RM yang menampung dan nanti mendistribusikan ke konsumen dan end user," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pembuatan pil ekstasi produksi rumahan, di pemukiman padat penduduk di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan ini, sebanyak empat orang diamankan polisi berinisial SP (43), RM (46), MM (34) dan MR (30).
Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, kasus ini terungkap berawal informasi dari masyarakat soal adanya kitchen lab yang memproduksi ekstasi dengan peralatan sederahana.
"Nah, bertepatan tanggal 23 Januari 2023, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SP, yang lokasinya didaerah sekitar sini. Kemudian, melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Dan ditemukan lah barang bukti sebanyak 50 butir ekstasi," kata Jayadi kepada wartawan, di lokasi, Selasa (7/2).
Peran Tersangka
Jayadi menjelaskan, dalam kasus ini SP berperan sebagai tukang masak ata yang membuat ekstasi dari bahan baku menjadi pil ekstasi.
"Kemudian kedua adalah RM 46, kemudian perannya adalah sebagai pengendali. Ketiga, MM 34, perannya sebagai pengendali. Terakhir MR dia sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan," jelasnya.
Lalu, untuk bahan-bahan yang diolah SP menjadi ekstasi itu didapatnya dari media online. Kemudian, barang-barang haram tersebut dikirim kepada MR melalui ojek online yang selanjutnya didistribusikan.
"Modus operandinya teman-teman sekalian itu dengan memproduksi narkotika jenis ekstasi melalui proses kitchen lab tadi di pemukiman padat penududuk. Modus kedua, memanfaatkan media online untuk membeli bahan baku berupa pregutor dan menggunakan jasa ojek online untuk proses pemasarannya," ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 146 butir ekstasi dari SP, 349 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintetis dan alat komunikasi.
"Para tersangka kita kenakan pasal pertama adalah yang kita sangkakan terkait narkotika golongan 2 berupa ekstasi itu Pasal 119 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 uu 35 tahun 2009. Kemudian subsider 118 jo Pasal 132 ancaman hukuman pidana mati, subsidernnya Pasal 117 jo Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup. Itu terkait narkotika golongan dua," sebutnya.
"Kemudian terkait dengan narkotika golongan satu yang kita berhasil kita sita yaitu terkait tembakau sintetik. Itu primernya adalah Pasal 114, kemudian subsidernya Pasal 112 UU no 35 tahun 2009," pungkasnya.
(mdk/eko)