Begini isi pledoi curhatan Kaligis 'Tuntutan Penuh Kedengkian'
Saat menyusun pembelaan tersebut, dia sedang di ruang tahanan Guntur.
Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoinya. Pledoinya dia beri judul 'Tuntutan Penuh Kedengkian'.
"Akhirnya kita sampai di penghujung persidangan atas diri saya dan tiba saatnya saya menyampaikan pembelaan saya sebagai terdakwa dalam perkara ini dan saya beri judul 'tuntutan penuh kedengkian'," ucapnya ketika di ruang persidangan Tipikor, Jakarta, Rabu,(25/11).
Kaligis menjelaskan saat menyusun pembelaan tersebut, dia sedang di ruang tahanan Guntur dan dalam pledoinya bekeluh kesah apakah masih ada keadilan dan pembelaan.
"Untuk apakah saya membuat pembelaan ini? Apakah ada manfaat bagi pembelaan ini? Di tengah badai gelombang opini dan persepsi publik yang telah dibentuk KPK yang telah menghakimi dan menghukum saya sebagai pelaku kejahatan korupsi,"bebernya.
Kemudian dalam pembelaannya ia menanyakan kepada pengadilan Tipikor apakah berani untuk mengambil sikap untuk tidak memberikan kekuasan kepada KPK.
"Apakah Tipikor berani berani untuk mengambil sikap untuk tidak memberikan kekuasan kepada KPK, LSM-LSM antikorupsi, opini publik? Apakah hakim-hakim berani untuk tidak memberikan kekuasan kepada tekanan-tekanan entitas," ungkapnya.
Lalu dalam pledoinya dia menuding KPK telah mengakali untuk mematahkan prapradilannya.
"Berkas kilat perkara saya dibuat akal-akalan oleh KPK. Ketika praperadilan pada tanggal 10 Agustus 2015 tapi P21 dikeluarkan oleh KPK pada 11 Agustus 2015. Strategi ini sering digunakan oleh KPK untuk mematahkan praperadilan," tuturnya.
Kaligis juga menuding bahwa Geri adalah pelaku utama, bukan dirinya. "Geri bukanlah Justice Conspirator bukan Justice Collaborator. Geri adalah pelaku utama di konverensi pelaku yang dilindungi,"tandasnya.
Diketahui, isi pledoi Kaligis berisi 54 lembar dengan rincian kronologis dijemput paksa, upaya hukum praperadilan, akal-akalan KPK dan kasak-kusuk Geri.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya alasan memberikan hukuman tersebut dengan beberapa alasan.
"Terdakwa OC Kaligis berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, tidak merasa menyesal, sebagai advokat dan penegak hukum tidak menunjukkan taat kode etik profesi advokat, dan merupakan intelektual tapi tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum," kata jaksa Yudi Kristiana, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11).
Baca juga:
Sidang lanjutan, Kaligis bacakan pledoi ngaku pernah diancam
OC Kaligis siapkan pledoi 'Saya bukan pencuri uang negara'
Kaligis akui beri uang USD 1.000 untuk Panitera PTUN Medan
Velove Vexia sedih merasa tak adil Kaligis dituntut 10 tahun bui
10 Tahun bui, Kaligis sebut KPK sengaja kehendaki ia mati di penjara
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.