Begini Penjelasan Kemenag Usai Dituding Tak Prioritaskan Calon Jemaah Haji Lansia
Kementerian Agama sudah mengalokasikan kuota 10.166 untuk jemaah haji lansia, namun yang melakukan pelunasan hanya 4.500 orang.
Kementerian Agama menegaskan telah memberikan perhatian khusus pada calon jemaah haji lanjut usia (lansia). Bahkan dalam 2 tahun terakhir fokus utama pelayanan ibadah haji kepada para lansia dengan mengambil tagline 'Haji Ramah Lansia.
- Begini Penjelasan Kemenag Soal Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan
- Sederet Keringanan yang Bisa Dimanfaatkan Jemaah Haji Lansia Saat Berada di Tanah Suci Mekkah
- Perjuangan Sukamti, 25 Tahun Bekerja di Malaysia Demi Wujudkan Mimpi Ayah untuk Naik Haji
- Kemenag: 55 Jemaah Tertua Akan Berhaji Tahun 2024
Koordinator Staf Khusus Menteri Agama Abdul Rochman menjelaskan salah satu upayanya dengan mengalokasikan kuota prioritas lansia 5 persen dari kuota jemaah haji reguler tahun yakni 203.320 jemaah.
“Dalam 2 tahun terakhir penyelenggaraan ibadah haji, ada 5 persen kuota prioritas lansia. Meski sayangnya, itu juga tidak terserap semua,” kata Abdul di Jakarta, Jumat (19/7).
Hal ini diungkapkan Abdul untuk menjawab pernyataan salah satu politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang mengkritik Kementerian Agama tidak memprioritaskan untuk menuntaskan antrean jemaah haji lansia. Luluk lalu menyebut ada sekitar 35 ribu calon jemaah haji lansia dengan umur 80-90 tahun yang masih dalam antrean.
Menurut Adung sapaannya, prinsip dasar keberangkatan ibadah haji sesuai urutan nomor porsi. Pasal 26 Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler mengatur bahwa pengisian kuota jemaah haji diperuntukkan bagi tiga pihak. Pertama, Jemaah Haji Reguler tunda berangkat.
“Maksudnya, sudah lunas dan bisa berangkat tahun lalu, tapi jemaah tersebut menunda karena beragam alasan,” kata Adung.
Kedua, Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.
“Ini kita tetapkan berdasarkan urutan nomor porsi, untuk memenuhi prinsip keadilan dalam antrean,” ujar Adung.
Ketiga, prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia. Pasal 25 PMA No 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler ayat (1) mengatur bahwa prioritas lansia diperuntukkan bagi jemaah dengan usia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu.
Sementara pada ayat (2) diatur pemberian prioritas kuota lansia dilakukan secara sistem berdasarkan urutan usia tertua dan/atau masa tunggu di masing-masing provinsi, serta telah mendaftar paling singkat lima tahun sebelum keberangkatan jemaah haji kloter pertama.
Sehingga pada tahun 2024 ini ada 5 persen jemaah haji lansia dari total kuota sebanyak 10.166 orang.
"Dari 203.320 kuota normal jemaah haji reguler, kita alokasikan 10.166 prioritas lansia yang memenuhi kriteria. Sampai dengan akhir penutupan, yang melakukan pelunasan 4.500 jemaah atau sekitar 44 persen,” papar Adung.
Sementara itu sisanya sebanyak 5.666 kuota prioritas lansia yang tersisa, diisi oleh jemaah yang telah melunasi biaya haji namun dengan status cadangan.
"Ini juga tentu berdasarkan urutan nomor porsi," kata Adung menegaskan.
Adung menambahkan berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), jemaah lansia dengan rentang usia 80-89 tahun saat ini, jumlahnya 34.421. Menurutnya, ada banyak alasan jemaah tidak mengambil kesempatan mengisi kuota prioritas lansia, baik aspek ekonomi, kesiapan fisik, atau bisa juga berkenaan dengan pendamping lansia.
Maksudnya, ada jemaah yang berharap saat berangkat ada pendampingnya, namun jemaah yang akan mendampingi belum memenuhi kriteria berangkat tahun ini. Sehingga, ada yang memilih untuk menunggu.
“Tentu ada banyak faktor ketika jemaah lansia tidak melakukan pelunasan biaya haji meski sudah kita buka peluangnya melalui skema prioritas lansia. Kemenag tentu tidak bisa memaksa jemaah untuk melunasi, apalagi sampai mengharuskan,” ucap Adung.
"Jadi faktanya, kesempatan sudah diberikan untuk lansia dan jemaah tidak semua melakukan pelunasan biaya haji tahun ini," tambah Adung.