Begini Peran Mario Dandy, Shane dan AG dalam Kasus Penganiayaan David
Polisi membeberkan peran ketiga pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di Pesanggarahan, Jakarta Barat. Ketiga pelaku tersebut adalah Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan kekasih Mario inisial AG.
Polisi membeberkan peran ketiga pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di Pesanggarahan, Jakarta Barat. Ketiga pelaku tersebut adalah Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan kekasih Mario inisial AG.
Berawal dari tersangka Mario bersama AG menjemput tersangka Shane dengan mobil Rubicon bernomor polisi B-120-DEN. Selama perjalanan, ketiga pelaku telah melakukan tindak perencanaan penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Di mana Danny Kosasih meninggal? Ia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis malam (5/9/2024) WIB.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
Singkat cerita, Mario pun melakukan penganiayaan terhadap yang menyebabkan David hingga tidak sadarkan diri alias koma.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan dirinya masih enggan untuk menyebut peran dari ketiga pelaku. Ia hanya menjelaskan bahwa kedua Mario dan Shane sudah ditetapkan menjadi tersangka dan AG sebagai pelaku.
"Untuk peran masing-masing secara substansi tentu kami tidak bisa sampaikan di sini, yang jelas kami dari serangkaian kami bisa menyimpulkan bahwa orang-orang ini yang ada di TKP tersebut," tegas Hengki.
Sekedar informasi, Polda Metro telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Hengki.
Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
(mdk/ray)