Begini Respons Menaker Disinggung Perppu Cipta Kerja Digugat ke MK
Ida juga mengatakan bahwa sebelum Perppu tersebut dikeluarkan, pihaknya telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak, misalnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat buruh, dan akademisi.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh beberapa pihak. Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah enggan berkomentar lebih lanjut.
"Kalau soal itu saya, jangan dulu deh. Cukup ya," kata Ida saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).
-
Kapan doa pembuka rapat kerja dibaca? Doa pembukaan rapat kerja merupakan salah satu elemen penting yang sering kali dihadirkan dalam berbagai pertemuan formal, baik itu di lingkungan bisnis, pemerintahan, maupun organisasi sosial.
-
Bagaimana cara calon pengantin ini mencuri perhatian para pekerja? Baru memasuki pabrik yang penuh dengan para pekerja yang sedang melinting tembakau menjadi rokok, sepasang calon pengantin ini langsung mencuri perhatian para pekerja.
-
Di mana kerja sama ini ditandatangani? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang dimaksud dengan kata kerja aktif? Kata Kerja Aktif adalah kata kerja yang menunjukkan bahwa subyek dalam kalimat melakukan aksi atau menjadi pelaku dari suatu perbuatan.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
Ida juga mengatakan bahwa sebelum Perppu tersebut dikeluarkan, pihaknya telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak, misalnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat buruh, dan akademisi.
"Sebelum kita mengeluarkan Perppu, pemerintah telah mengeluarkan sosialisasi dan serap aspirasi di berbagai kabupaten/kota. Apakah itu teman-teman APINDO, apakah itu teman-teman serikat buruh. Kita juga datang di perguruan tinggi, kita juga meminta lembaga independen melakukan kajian," jelas Ida.
Lebih lanjut, Ida menyebut bahwa pengusaha harus menerapkan aturan ini. Sebab, ada konstitusi yang mengikat kebijakan ini.
"Ini kan mengikat seluruh warga negara. Jika tidak bersepakat, tentu ada mekanisme konstitusi yang tersedia," ujar Ida.
Baca juga:
Perppu Cipta Kerja, Jam Istirahat Tidak Termasuk Waktu Kerja
Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Jamin Imbalan Pekerja Adil dan Layak
Begini Respons Menaker Disinggung Perppu Cipta Kerja Digugat ke MK
Menaker: Buruh 5 Hari Kerja Tetap Berhak Libur 2 Hari di Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja: Pekerja Kontrak Tetap Dapat Kompensasi Jika Waktu Kerja Berakhir
Terungkap, Ini Dua Hal Besar di Balik Terbitnya Perppu Cipta Kerja