Begini Suasana Olah TKP Tak Profesional di Kasus Kematian Brigadir J
Waktu berjalan. Ketidakprofesionalan penyidik terungkap dalam fakta persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu diungkap Mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.
Sebanyak 31 anggota polisi terbukti melanggar kode etik. Ialah tidak profesional menggelar olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan 31 anggota Polri itu telah menjalani proses di Bareskrim.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
Waktu berjalan. Ketidakprofesionalan penyidik terungkap dalam fakta persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu diungkap Mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.
Berikut ketidakprofesionalan penyidik saat olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo:
1. Tidak pasang garis polisi
Mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual mengatakan saat itu penyidik tidak memasang garis polisi di TKP. Bukan tanpa sebab, penyidik dilarang oleh Ferdy Sambo. Ferdy Sambo berdalih agar peristiwa tersebut tidak menjadi ramai diketahui pihak luar. Sebab, terjadi di Komplek Polri.
2. Ada pihak lain selain penyidik
Hal itu diungkap AKP Rifaizal. Padahal saat olah TKP, pihak tak berkepentingan dilarang berada di lokasi.
"Pada saat saudara melihat TKP pertama kali, sudah tercemarkah TKP itu?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kepada Rifaizal di PN Jaksel, Rabu (29/11).
"Saya tidak mengetahui sama sekali yang mulia, saat kami datang," jawab Rifaizal.
Selanjutnya, Hakim mempertajam pertanyaannya. Ia menanyakan apakah diperkenankan adanya pihak lain saat olah TKP.
"Saudara tidak tahu sama sekali, tadi kan dibilang tidak boleh police line, tidak boleh itu. Terus ada Benny Susanto, ada Benny Ali, Hendra Kurniawan di situ. Kan selayaknya tidak boleh ada di TKP pada saat itu," cecar Hakim.
3. Tidak mendalami keterangan Bharada Richard
Rifaizal juga mengungkap tidak melakukan pendalaman keterangan terhadap Bharada Richard Eliezer. Bukan tanpa sebab, saat itu ia dilarang oleh Ferdy Sambo.
"Ada beberapa pertanyaan yang kami cecar ke Richard, saat itu sampai akhirnya kami dicut oleh Pak FS. Beliau mengatakan ke saya jangan tanya kencang terhadap Richard, karena dia telah membela keluarga saya," kata Rifaizal menirukan ucapan Sambo.
4. Barang Bukti diambil Propam
Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkap sejumlah barang bukti dari TKP Duren Tiga dibawa penyidik Propam.
Alasannya, karena peristiwa tembak menembak itu melibatkan dua anggota Polri.
(mdk/rhm)