Bejat, Bapak di Gowa Perkosa Anak Kandung Selama 6 Tahun hingga Hamil
Kasatreskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan, tindakan rudapaksa AS terhadap anak kandungnya dilakukan saat korban masih duduk di bangku SMP. Tindakan rudapaksa dilakukan AS dilakukan saat korban masih tinggal di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Aksi bejat dilakukan seorang ayah berinisial AS (44) terhadap anak kandungnya di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). AS memerkosa anak kandungnya sejak tahun 2016 silam.
Kasatreskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan, tindakan rudapaksa AS terhadap anak kandungnya dilakukan saat korban masih duduk di bangku SMP. Tindakan rudapaksa dilakukan AS dilakukan saat korban masih tinggal di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
"Pelaku melakukan tindakan kejinya pada malam hari. Pelaku masuk ke kamar korban dan memaksa untuk berhubungan intim," ujar Boby saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Senin (25/4).
Boby mengungkapkan korban sempat melawan, hanya saja di bawah ancaman ayahnya akhirnya hanya bisa pasrah. Boby mengungkapkan AS mengancam akan meninggalkan ibu korban.
"Perbuatan asusila pelaku dilakukan berulang kali, karena korban di bawah ancaman atau intimidasi hingga korban tak berdaya hingga saat itu korban merasa kesakitan dan alat vitalnya mengeluarkan darah," tutur dia.
Pada tahun 2018, kata Boby, korban bersama ibunya pindah ke Kecamatan Barombong, Gowa. Meski telah pindah, tindakan bejat AS terhadap anak kandungnya masih terus dilakukan.
"Jadi pasca-berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila tidak dilayani. Hal tersebut terjadi berulang kali setiap pelaku hendak memenuhi hasrat birahinya," ujar dia.
Korban Pindah Rumah
Boby mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan rudapaksa dilakukan AS terakhir pada September 2021. Pada Oktober dan November 2021, korban seperti hamil karena jadwal datang bulan tidak normal.
"Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupunya bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan. Perut korban diperiksa dan kemungkinan atau diduga hamil," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, AS terancam dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(mdk/gil)