Bejat, Tiga Pria di Demak Suruh Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar Lalu Diperkosa Bergilir
Tiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Modus pelaku orang tak dikenal tersebut mengancam memaksa korban dan pacarnya melakukan adegan hubungan badan dengan direkam video.
Bejat, Tiga Pria di Demak Suruh Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar Lalu Diperkosa Bergilir
Tiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila. Korban pemerkosaan adalah siswi SMP di Demak.
Modus Para Pelaku
Modus pelaku orang tak dikenal tersebut mengancam memaksa korban dan pacarnya melakukan adegan hubungan badan dengan direkam video.
"Mereka awalnya dorong motor berdua karena kehabisan bensin. Ketemu tiga orang tidak dikenal dituduh dan dipaksa beradegan hubungan suami istri direkam video. Jika tidak melakukan hubungan badan akan dilaporkan dan diarak telanjang ke Balai Desa Jamus," kata Wakapolres Demak Kompol Aldino, Jumat (26/4).
- Pria Bernyali Besar Adang Pembacokan Siswa SMA, Jadikan Mobil Pikap Sebagai 'Tameng' Hentikan Kisruh
- Sebelum Tewas Dicekik, Pria di Bekasi Dua Kali Diracun Istri Bersama Anak dan Pacar Putrinya
- Perkosa Siswi di Koja sampai Hamil, Seorang Remaja Jadi Tersangka
- Terbakar Api Cemburu, Suami di Sukabumi Kejar & Tabrak Mobil Istri dari Belakang hingga Terobos Toko Warga
Usai korban melakukan hubungan badan, para pelaku meminta N untuk pergi meninggalkan kekasihnya di lokasi.
Di situlah para pelaku yang tak dikenal itu memanfaatkan momen untuk menyetubuhi korban dengan cara digilir.
"Orang tak dikenal itu memperkosa korban secara bergantian," jelasnya.
Merasa menjadi korban pemerkosaan, AI melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan meringkus pelaku di rumah masing-masing di Kecamatan Mranggen, Demak.
"Sudah kita amankan. Sekitar hari Rabu jam 14.00, kita berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi.
Atas perbuatannya, tersangka EP, K, dan JH diperkarakan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.
Mereka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.