Bejo paksa bocah 10 tahun nonton bokep & dicabuli di rental PS
Bejo memberikan uang sebesar Rp 4.000 agar korban tidak mengatakan kepada orangtuanya.
Seorang bocah berinisial TS, menjadi korban pelecehan seksual di kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban yang masih berusia 10 tahun tersebut, kerap dicabuli oleh tetangganya bernama Sugiarto alias Bejo (40), di rental play station miliki pelaku selama satu tahun terakhir.
Ibu korban, HR (31) mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat siang hari ketika suasana rental PS sedang sepi. Usai melampiaskan aksi bejatnya tersebut, Bejo memberikan uang sebesar Rp 4.000 agar tidak mengatakan kepada orangtuanya.
"Kejadian pertama kali itu setahun yang lalu dan sampai saat ini anak saya sering 'digituin' sama pelaku. Memang setahun terakhir anak saya sering uring-uringan dan marah tanpa sebab. Tidak seperti biasanya," kata HR di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (13/11).
Ibu korban melanjutkan, tubuh anaknya selalu digerayangi oleh pelaku setiap kali bermain ke rental PS tersebut. Terus juga disuruh nonton film porno di HP pelaku. "Kalau udah nonton pelaku terangsang," jelas HR.
Tidak hanya itu, pelaku juga tak segan-segan untuk meminta anaknya melakukan oral seks hingga mengalami puncak kenikmatan.
"Berengsek sekali, saya gak kuat ngebayangin kalau anak saya sampai melakukan seperti," kata ibu korban dengan nada meninggi.
HR melanjutkan Aksi bejat pelaku pun akhirnya terbongkar, Selasa (4/11) lalu. Saat itu korban yang tidak kuat diperlakukan seperti itu berteriak sehingga menarik perhatian warga lainya.
"Pas ditanya awalnya gak ngaku, akhirnya kami interogasi pelaku. Setelah didesak mengaku juga, terus kami lapor RT dan sekarang sudah ditahan," ujarnya.
Kasubag Humas Polres Metro Jaktim Kompol Sri Bhayakari mengatakan, kasus ini ditangani unit PPA. Dari pengakuan pelaku, baru lima kali beraksi. Modusnya merayu korban dengan mengimingi uang jajan dan memperlihatkan gambar porno dari ponselnya. Setelah itu pelaku melakukan pencabulan.
"Motifnya masih kita dalami. Yang pasti pelaku menunjukkan gambar porno dan melakukan aksi cabul," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 28 UU perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara. Sementara, untuk proses rehabilitasi psikologi korban diberikan surat rujukan ke Komnas Anak. Dalam waktu dekat korban juga akan dibawa ke KPAI untuk proses pemulihan trauma.