Bekasi curiga marak kecurangan jual beli properti demi pajak rendah
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan melakukan penelitian lapangan terkait terkait jual beli tanah maupun properti di wilayah setempat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi transaksi curang. Sehingga wajib pajak terhindar dari pajak BPHTB yang tinggi.
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan melakukan penelitian lapangan terkait terkait jual beli tanah maupun properti di wilayah setempat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi transaksi curang. Sehingga wajib pajak terhindar dari pajak BPHTB yang tinggi.
"Pajak BPHTB untuk pembeli sebesar lima persen, sedangkan untuk penjual 2,5 persen," kata Kepala Bidang Administrasi, Konsultasi, dan Informasi pada Badan Pendapatan Daerah, Kota Bekasi, Wahyudin, Selasa (2/5).
Agar biaya BPHTB bisa lebih kecil, kata dia, wajib pajak ada menyiasati dengan mengecilkan nilai transaksi di notaris. Baik penjual maupun pembeli membuat nilai transaksi dalam akta jual beli di bawah nilai transaksi sebenarnya.
"Dengan begitu, otomatis pajak BPHTB (untuk pembeli) maupun SSP (untuk penjual) bisa lebih kecil," tegasnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan mengecek nilai transaksi tak wajar. Jika ditemukan ada kecurangan, maka baik penjual maupun pembeli akan dibebankan nilai kekurangan BPHTB maupun SSP. "Ini bisa meningkatkan pendapatan daerah," ungkapnya.
Tahun ini, kata dia, pihaknya ditargetkan memperoleh pajak BPHTB sebesar Rp 351 miliar. Hingga awal Mei ini, baru terealisasi sebesar 24 persen atau Rp 84 miliar lebih.
"Kami optimis bisa mencapai target, mengingat pertumbuhan ekonomi dan properti di Kota Bekasi semakin pesat," ujarnya.
Pesatnya pertumbuhan tersebut, kata dia, tak lepas dari pembangunan infrastruktur nasional seperti tol Becakayu, dan LRT. Sehingga, banyak investor properti yang menanamkan modalnya di Kota Bekasi.
"Pembangunan apartemen sudah mulai menjamur, lima tahun lagi bisa saja pendapatan BPHTB mencapai Rp 1 triliun," terangnya.