Bela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Bela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Eddy Hiariej bukanlah seorang tersangka setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan.
-
Kapan pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa saja yang diundang untuk bersaksi di sidang MK terkait sengketa Pilpres 2024? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.Diketahui, sidang esok hari akan dimulai pukul 08.00 WIB di Gedung MK Jakarta. Selain empat menteri, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bersaksi soal sengkarut Pilpres 2024.
-
Apa yang diklaim oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK? Diketahui pada permohonan para pemohon, kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud kompak mendalilkan pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
-
Kenapa banyak yang kaget dengan kemungkinan Marshel Widianto maju Pilkada 2024? Sebagai seorang public figure, tentu akan ada yang pro dan kontra. Tak sedikit pula yang kaget dan ragu jika Marshel maju Pilkada 2024.
-
Siapa yang memberikan komentar mengenai putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa saja yang dibacakan di sidang MK tentang sengketa Pileg 2024? Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengonfirmasi, pembacaan dilakukan besok dan lusa atau tepatnya 21-22 Mei 2024.“Kita ikuti bersama sidangnya besok ya,” kata Fajar melalui pesan singkat diterima, Senin (20/5). Fajar menjelaskan, informasi soal putusan besok sudah dapat dilihat di situs resmi MK. Total ada 207 perkara yang akan dibacakan keputusannya.
Bela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Ketua tim hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menanggapi protes dari anggota tim hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto karena Eddy Hiariej dihadirkan sebagai ahli tim Prabowo-Gibran.
Yusril mengungkit Bambang pernah tersandung kasus hukum dan kini masih berstatus tersangka.
"Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
- Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
- Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
- Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
- Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Yusril menilai, Eddy Hiariej bukanlah seorang tersangka setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan.
"Sekarang ini katanya mau menetapkan tersangka lagi, lha, kan belum. Nah andai kata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" ungkapnya.
Menurut Yusril, kasus yang menjerat Eddy berbeda dengan Bambang. Sebab, hingga saat ini mantan pimpinan KPK itu masih berstatus tersangka.
"Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka, cuma di-dep, tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka," ujar Yusril.
"Jadi saya heran, orang itu suka menyalahkan orang tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri,"pungkasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4). Bambang walkout ketika ahli dari tim Prabowo-Gibran, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy hendak menyampaikan paparannya.
"Majelis karena saya tadi merasa keberatan saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya profesor Hiariej akan memberikan penjelasan nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai Konstitensi dari sikap saya, terima kasih," kata Bambang di ruang sidang MK.
Eddy yang sudah berada di podium langsung merespons atas keluarnya Bambang dari persidangan.
"Saya kira sebelum saudara Pak Bambang Widjojanto meninggalkan tempat..," kata Eddy.
Hakim MK Suhartoyo yang memimpin persidangan meminta Eddy tak mempersoalkan walkoutnya Bambang. Menurutnya, itu adalah hak dari eks pimpinan KPK itu.
"Sudah gapapa Pak Eddy, itu kan haknya beliau juga," kata Suhartoyo.
Eddy lalu bicara, bahwa ia tidak terima Bambang Widjojanto di awal persidangan membuat pemberitaan menjadi ramai karena mempersoalkan keberadaan Eddy.
"Saya kira saya juga berhak juga tidak terjadi character assassination karena begitu dikatakan saudara Bambang hari ini pemberitaan seketika mempersoalkan keberadaan saya," ujarnya.
"Saya ingin mengatakan cuma 30 detik bahwa pemberitaan yang disampaikan saudara Bambang tidak disampaikan secara utuh," ucapnya.
Di awal persidangan, Bambang memang menyinggung soal KPK yang disebut menerbitkan Sprindik baru terhadap eks Wamenkum HAM itu.
Namun, disini Eddy menjelaskan, bahwa Sprindik yang dimaksud adalah Sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.
"Pada saat itu Ali Fikri juru bicara (KPK) akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," kata Eddy.