Bambang Widjojanto Walk Out dari Sidang MK, Eddy Hiariej Langsung Protes
Bambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Bambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Bambang Widjojanto Walk Out dari Sidang MK, Eddy Hiariej Langsung Protes
Tim kuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto keluar atau Walk Out pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
Bambang Walk Out ketika ahli dari tim Prabowo-Gibran, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy hendak menyampaikan paparannya.
"Majelis karena saya tadi merasa keberatan saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya profesor Hiariej akan memberikan penjelasan nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai Konstitensi dari sikap saya, terima kasih,"
kata Bambang di ruang sidang MK.
merdeka.com
Eddy yang sudah berada di podium langsung merespons atas keluarnya Bambang dari persidangan.
"Saya kira sebelum saudara Pak Bambang Widjojanto meninggalkan tempat..," kata Eddy.
Hakim MK Suhartoyo yang memimpin persidangan meminta Eddy tak mempersoalkan Walk Outnya Bambang. Menurutnya, itu adalah hak dari eks pimpinan KPK itu.
"Sudah enggak apa-apa Pak Eddy, itu kan haknya beliau juga," kata Suhartoyo.
Eddy lalu bicara, bahwa ia tidak terima Bambang Widjojanto di awal persidangan membuat pemberitaan menjadi ramai karena mempersoalkan keberadaan Eddy.
"Saya kira saya juga berhak juga tidak terjadi character assassination karena begitu dikatakan saudara Bambang hari ini pemberitaan seketika mempersoalkan keberadaan saya," kat Eddy.
"Saya ingin mengatakan cuma 30 detik bahwa pemberitaan yang disampaikan saudara Bambang tidak disampaikan secara utuh," kata Eddy.
Di awal persidangan, Bambang memang menyinggung soal KPK yang disebut menerbitkan Sprindik baru terhadap eks Wamenkum HAM itu.
Namun, disini Eddy menjelaskan, bahwa Sprindik yang dimaksud adalah Sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.
"Pada saat itu Ali Fikri juru bicara (KPK) akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," kata Eddy.