Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya Nepotisme Jokowi ke Saksi AMIN: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara?
Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?
Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?
Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya Nepotisme Jokowi ke Saksi AMIN: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara?
Ketua Tim hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan keterangan ahli dari Tim Hukum AMIN Anthony Budiawan yang dalam paparannya menyinggung Presiden, Mendag, dan Menko Perekonomian melanggar UU anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme karena menguntungkan Gibran Rakabuming Raka di pilpres 2024.
Hal ini terjadi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Yusril mempertanyakan apakah pernah ada pembuktian bahwa Presiden, Mendag, dan Menko Perekonomian melakukan KKN.
Dia lalu menyinggung keterangan Anthony hanya penerawangan semata.
"Apakah itu pendapat ahli didasarkan fakta fakta yang terjadi dalam kenyataan, misalnya pernah ada suatu penyelidikan, penyidikam atau penuntut secara pidana untuk membuktikan bahwa memang terjadi apa yang dikatakan sodara ahli ada nepotisme, ada korupsi, ada perbuatan melawan hukum,"
tanya Yusril yang disambut gelak tawa tim kuasa hukum Prabowo-Gibran.
"Apakah itu semata mata hasil penerawangan saudara ahli aja, itu perlu dijelaskan disini pada kami semua," ujar Yusril.
Sontak, pernyataan Yusril itu membuat tim hukum Prabowo-Gibran tertawa, diantaranya Fachri Bachmid dan Otto Hasibuan yang satu meja dengan Yusril.
Di sini pun, Hotman Paris yang juga menjadi bagian tim hukum Prabowo-Gibran ikut mempertanyakan kapasitas Anthony sebagai ahli.
"Mohon izin majelis, saya agak bingung, ini ahli, ahli hukum apa ahli ekonomi, karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum," tanya Hotman.
Untuk diketahui, saksi yang dihadirkan dalam persidangan oleh tim hukum Amin adalah Mirza Zulkarnain, Muh Fauzi, Anies Priyo Ashari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Ahmad Huseiri, Mei Suci Rahayu, Surtono, Arif Parta Wijaya, Amrin Harun (secara daring) dan Admin Arman.
Kemudian terdapat 7 ahli yang dihadirkan oleh Tim hukum Amin yaitu Bambang Eka, Faisal Basri, Prof Ridwan, Fritz Adrison, Yudi Prayudi, Prof. Johan dan Antoni Budiwan.