Bela Polri, Misbakhun sebut Saber Pungli bukan OTT tetapi tangkap tangan
Bela Polri, Misbakhun sebut Saber Pungli bukan OTT tetapi tangkap tangan. Hal itu karena target Saber Pungli tidak melakukan operasi khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lagipula, target dari Saber Pungli hanya masyarakat kecil.
Dalam rapat gabungan Komisi III, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mamerkan capaian kinerja Satuan Tugas Khusus Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dengan melakukan 1.076 operasi tangkap tangan (OTT). Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan Saber Pungli sebenarnya tidak memakai istilah OTT tetapi hanya menangkap tangan.
"Tidak dalam terminologi OTT. Saya sudah bicara sama Kapolri langsung. Bahwa yang disasar saber pungli itu adalah masyarakat kecil. Mereka tidak OTT, mereka hanya menangkap tangan," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10).
Hal itu karena target Saber Pungli tidak melakukan operasi khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lagipula, target dari Saber Pungli hanya masyarakat kecil. Alasan lainnya karena istilah OTT yang dipakai Saber Pungli tidak ada dalam perspektif hukum acara pidana.
"Karena tidak ada desain apapun terhadap masyrakat yang tertangkap tangan. Tidak ada operasi yang sifatnya khusus. Mereka menemukan langsung di lapangan," jelasnya.
Sementara KPK, kata Misbakhun, melakukan operasi khusus yang didahului dengan penyadapan, memantau target sejak lama baru ditangkap setelah ada bukti.
"Kalau OTT KPK kan, mereka menyadap. Mendengar pembicaraan. Memantau orang dalam waktu lama. Ada bocoran informasi, kemudian ada dilakukan operasi," jelas dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mamerkan capaian kinerja Satuan Tugas Khusus Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Pungli) di rapat gabungan Komisi III bersama Polri, KPK dan Kejaksaan Agung. Tito mengatakan Satgas Saber Pungli telah melakukan 1076 operasi tangkap tangan (OTT).
"Selama setahun, maka sudah ada 1076 OTT yang dilaksanakan. Mulai dari OTT kecil sampai besar di Kaltim dengan barang bukti sebanyak Rp 268 miliar," kata Tito.
Tito menjelaskan, dari 1076 OTT, 2148 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa kasus telah dilimpahkan ke pengadilan, ada yang dihentikan kasusnya atau dilimpahkan ke instansi lain.
"Disidik 603 perkara, 435 P19, P21 47 perkara, dituntut 5 perkara, sidang 8 perkara, vonis 11 perkara, ada SP3, kemudian dilimpahkan ke instansi asal ditangani APIP 364 perkara," terangnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga menerangkan, jumlah kerugian negara yang terbesar dilakukan di Kalimantan Timur sebesar Rp 268 miliar dan terkecil di Papua Barat Rp 400 ribu.
"Total barang bukti selama 1 tahun Rp 315 miliar lebih. Sekali lagi terbesar di Kaltim dengan barang bukti Rp 268 miliar. Terkecil OTT di Papua Barat 400 ribu," ujar Tito.